Penyerahan Hewan Kurban Kini Bebas Pajak

 

Oleh : Awaliyah, Penyuluh Pajak  di KPP PMA Empat *)

Ketersediaan stok hewan ternak dari tahun ke tahun selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain pemenuhan kebutuhan rutin pangan nasional, pasokan hewan ternak harus dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Adha. Menurut data neraca Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, tahun 2023 hewan kurban yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba tersedia sebanyak 2.737.996 ekor sementara kebutuhannya sebesar 1.743.051 ekor. Pada tahun 2024, stok ketersediaan hewan kurban sejumlah 2,06 juta ekor dan kebutuhan hewan kurban mencapai 1,97 ekor.

Total hewan kurban yang tersedia pada tahun 2025, mencapai 3.217.397 ekor, sedangkan kebutuhan hewan kurban nasional diperkirakan mencapai 2.079.269 ekor sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor, meningkat sebesar 1,98% dari tahun sebelumnya.

Idul Adha dan Ibadah Kurban

Sebagai salah satu hari raya dalam agama Islam, Idul Adha juga dikenal dengan Idul Kurban atau Lebaran Haji. Umat Islam melaksanakan ibadah kurban untuk mengenang kisah Nabi Ibrahim yang bersedia mengurbankan putra kesayangannya Ismail sebagai implementasi ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Nabi Ibrahim menerima perintah tersebut melalui mimpi yang terus berulang untuk menyembelih putranya. Namun saat pelaksanaan penyembelihan Allah SWT memberikan mukjizat mengganti Ismail dengan seekor domba.

Kisah ini merupakan keteladanan bagi umat Islam, sarat faedah tentang keimanan, ketakwaan, ketaatan, kesabaran dan keikhlasan seorang ayah dan putranya terhadap perintah Rabbnya. Hingga saat Idul Adha Allah SWT perintahkan kepada hamba-Nya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak.

Ibadah kurban sangat dianjurkan dalam ajaran Islam sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan berbagi kepada sesama karena 2/3 daging kurban dibagikan kepada orang lain dan sepertiga dapat dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban.

Perubahan Ketentuan Pajak  

Pemerintah mengatur ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hewan kurban dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 48 Tahun 2020. 

Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016, berisi tentang kriteria ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, hewan ternak yang dibebaskan dari PPN hanya sapi indukan yang memenuhi kriteria sapi yang sehat. Selain sapi indukan, semua hewan ternak dikenakan PPN, atas impor maupun penyerahan dalam negeri. Hal tersebut dapat memicu terjadinya lonjakan harga yang cukup signifikan.

Untuk itu, dalam kurun waktu yang tidak lama sejak berlakunya PMK tersebut Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 5/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK 267/PMK.010/2015, mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016. Sesuai Pasal 2 PMK tersebut hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan hewan ternak lainnya.

Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah kembali merevisi PMK 267/PMK.010/2015 dengan PMK 142/PMK.010/2017, namun dalam beleid ini tidak lagi membahas kriteria hewan ternak yang dibebaskan dari PPN melainkan  kriteria bahan pakan ternak dan bahan pakan ikan yang harus dipenuhi agar atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN.

PPN Dibebaskan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah menindaklanjuti dengan penerbitan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean. 

Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022, bertujuan menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM .

Pasal 6 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d PP tersebut, ternak termasuk dalam objek PPN yang selama ini dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor maupun penyerahan dalam negeri tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketika PP-49/2022 ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP-81/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP-48/2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP-49/2022.

Menurut histori ketentuan mengenai pengenaan PPN atas hewan ternak dapat disimpulkan bahwa penyerahan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba dan hewan ternak lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti pembelian maupun penjualan hewan kurban yang termasuk hewan ternak maka tidak dikenakan PPN.

Kewajiban bagi PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan hewan kurban membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08, kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana diatur dalam kententuan mengenai Faktur Pajak.

Kita berharap pengenaan PPN dibebaskan atas penyerahan hewan kurban ini dapat menstabilkan harga jual hewan kurban. Meskipun permintaan hewan kurban mengalami lonjakan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, harga hewan kurban tidak ikut melonjak drastis.

Hal ini dapat mendorong minat umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya. Di sisi lain pemahaman yang baik bagi pengusaha hewan ternak yang tergolong PKP mengenai kewajiban pajaknya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mampu meningkatkan penerimaan negara. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi  

BERITA TERKAIT

Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Kolektif Selamatkan Bangsa

    Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan   Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…

Kesiapan Total Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

    Oleh: Ratna Soemirat,  Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…

Paket Stimulus Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh: Dhita Karuniawati,  Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Kolektif Selamatkan Bangsa

    Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan   Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…

Kesiapan Total Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

    Oleh: Ratna Soemirat,  Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…

Paket Stimulus Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh: Dhita Karuniawati,  Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…