Badai Perang Ukraina-Rusia, Adakah Harapan Penerimaan Pajak?

 

Nama: Filipus KM Pasaribu, KPP Pratama Samarinda Ulu Ditjen Pajak *)

Badai besar ekonomi dunia sudah terlihat. Semua berawal pada tanggal 21 Februari 2022, hari bersejarah bagi Rusia yang mengakui Luhansk dan Donetsk sebagai negara merdeka dan mengirim pasukan ke sana untuk ‘menjaga perdamaian’.

Tiga hari setelah itu, Vladimir Putin Presiden Rusia secara resmi menjawab pertanyaan publik atas memanasnya hubungan politik dengan Ukraina. Pasukan Putin yang telah terkonsentrasi di sepanjang perbatasan menginvasi wilayah Ukraina dengan senjata tempurnya.

 John Mearsheimer, profesor ilmu politik dari Universitas Chicago, telah mewanti-wanti  dalam artikelnya di Foreign Affairs edisi September 2014 yang menyatakan bahwa dari awal Rusia telah mengingatkan agar Ukraina berhenti bermimpi menjadi anggota NATO.

Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky secara terpaksa mengumumkan darurat militer di seluruh Ukraina. Situasi panas di daratan Eropa Timur ini dipicu oleh kemarahan Rusia yang terancam oleh keinginan Ukraina untuk bergabung dengan NATO.

Satu semester lebih telah berlalu sejak pertama kali Rusia menginvasi Ukraina. Pil manis maupun pil pahit dampak perang telah dirasakan khususnya dalam sektor keuangan dan ekonomi di seluruh dunia.

 Semua orang tanpa pandang bulu telah merasakan dampaknya. Kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan komoditas, inflasi yang terjadi secara global, serta jatuhnya harga-harga saham dan produk investasi yang disebabkan ketidakpastian ekonomi di seluruh dunia.

Seperti yang kita ketahui, kedua negara ini merupakan produsen dan eksportir utama sejumlah komoditas. Rusia dan Ukraina memiliki peran strategis dalam perdagangan global. Tentu perang ini memengaruhi supply chain kedua negara.

Rusia merupakan negara eksportir kedua terbesar minyak mentah dunia, nomor tiga untuk ekspor batu bara, nomor satu di gandum, dan nomor tujuh dalam hal gas alam cair (LNG). Sementara Ukraina merupakan eksportir seed oil terbesar dunia, jagung nomor empat, dan gandum nomor lima.

Bagi Indonesia, efek yang paling terasa adalah kenaikan harga barang komoditas sektor non-migas terutama minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) dan batu bara.

 Harga CPO melambung tinggi dari 4400 ringgit per metrik ton pada akhir Desember 2021 dan sempat menyentuh harga 7000 ringgit per metrik ton pada bulan Maret dan April 2022. Kenaikan sebesar 59 persen hanya dalam kurun waktu satu triwulan.

 Harga batu bara juga terkerek signifikan sebesar 154 persen dari harga 165 dolar per ton di akhir Desember 2021 menjadi 420 dolar per ton pada bulan Mei dan Juli 2022.

Tentu Indonesia tidak boleh tinggal diam di tengah naiknya inflasi dan harga bahan kebutuhan pokok yang melanda seluruh dunia. Justru ini merupakan angin segar bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan.

Indonesia merupakan pemain besar dari dua komoditas tersebut, batu bara dan minyak sawit mentah. Indonesia adalah produsen batu bara terbesar ketiga di dunia sedangkan untuk minyak sawit mentah berada di posisi pertama.

Kenaikan harga tersebut tentunya akan menguntungkan Indonesia sebagai produsen atau penjual terhadap neraca penerimaan negara yang didapat dari pajak atas penjualan batu bara dan minyak sawit mentah.

Total realisasi produksi batu bara selama tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus adalah sebesar 424,88 juta ton dengan rencana produksi sampai akhir tahun sebesar 663 juta ton. Jumlah ini naik sebesar 4 persen dibandingkan dengan realisasi produksi pada masa yang sama tahun 2021.

Bertambahnya jumlah produksi dan melambungnya harga komoditas inilah yang dapat mendorong penerimaan pajak Indonesia. Skema penerimaan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas penjualan barang komoditas dapat dipastikan jauh melampaui target APBN 2022.

Dalam rantai penjualan batu bara kepada pembeli, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal ini pengusaha tambang dan trader yang melakukan penyerahan batu bara harus membuat faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan (1a) UU PPN pada saat penyerahan batu bara atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan batu bara.

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Bagaimana dengan Penerimaan Negara?

Secara rinci, penerimaan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) sepanjang Januari sampai Juli 2022 sebesar Rp377,6 triliun rupiah atau 59,1% dari target. Lebih dari itu, penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp595 triliun rupiah atau setara dengan 79,4% dari target dalam periode yang sama.  

Bagaimanapun juga kita patut bersyukur karena target PPN tahun 2022 telah mengalami peningkatan sebesar 10% dibandingkan dengan tahun 2021. Peningkatan target ini memang dipicu atas prediksi naiknya harga komoditas dan semua pihak berharap akan berhasil terpenuhi sebelum akhir tahun 2022.

Tentunya apabila target penerimaan negara tahun 2022 khususnya untuk PPN dan PPh Pasal 22 dapat dipenuhi, maka ‘badai besar’ perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kesulitan hampir di seluruh dunia justru memberikan dampak yang positif terhadap pundi-pundi negara.

Pemerintah dapat menggunakan ‘durian runtuh’ ini sebagai bantalan ekonomi (shock absorber) atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok yang melanda negeri.

Uluran tangan pemerintah dapat diberikan dengan bentuk subsidi dan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu. Pengawasan bantalan ekonomi ini juga jangan sampai disentuh tangan-tangan jahil.

Selain mencapai pertumbuhan ekonomi dan neraca dagang yang positif, semua pihak berharap Indonesia mampu mengatasi pil pahit atas kondisi perang tersebut dengan memanfaatkan efek kenaikan harga komoditas serta pengelolaan keuangan negara yang baik. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Kerjasama Bilateral RI-Kamboja: Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional Hingga Narkoba

    Oleh : Andi Mahesa, Peneliti di IISIP Jakarta   Dalam dinamika global yang terus berkembang, tantangan keamanan lintas…

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Bukti Sinergitas Desk Pemberantasan Narkoba

  Oleh: Aurelia Sutradjat, Mahasiswa PTS di Bandung   Keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 2…

Sistem Keamanan Data Terpadu Cegah Serangan Siber

  Oleh: Rivka Mayangsari, Pengamat Media Digital   Di era digital yang berkembang cepat, teknologi telah menjadi bagian tidak terpisahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Kerjasama Bilateral RI-Kamboja: Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional Hingga Narkoba

    Oleh : Andi Mahesa, Peneliti di IISIP Jakarta   Dalam dinamika global yang terus berkembang, tantangan keamanan lintas…

Gagalkan Penyelundupan Sabu, Bukti Sinergitas Desk Pemberantasan Narkoba

  Oleh: Aurelia Sutradjat, Mahasiswa PTS di Bandung   Keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba dalam menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 2…

Sistem Keamanan Data Terpadu Cegah Serangan Siber

  Oleh: Rivka Mayangsari, Pengamat Media Digital   Di era digital yang berkembang cepat, teknologi telah menjadi bagian tidak terpisahkan…