KPK Lembaga Permanen, Bukan Lembaga Ad Hoc

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc dapat menyesatkan dan ini perlu diluruskan. Tujuan mulai dengan dibentuknya KPK sebagai lembaga negara yang independen, kuat dan permanen tidak tercederai dengan pemahaman yang keliru dan menyalahartikan istilah ad hoc sebagai sifatnya sementara. 

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, memaknai KPK sebagai lembaga permanen sangatlah penting karena KPK berdasarkan sejarah pembentukannya memang bukan lembaga yang dibentuk untuk sementara waktu (ad interim), melainkan sesuai dengan semangat penciptaannya bahwa KPK disiapkan sebagai lembaga negara yang permanen, kuat dan independen dengan tujuan khusus (ad hoc dalam pengertian yang benara) yaitu membebaskan Indonesia dari korupsi. “Hal ini senada dengan pendapat dari Jimly asshiddiqie yang menyatakan bahwa KPK adalah lembaga permanen karena dibentuk dengan Undang-undang bukan Inpres,” ungkapnya.

Zulkarnain menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK dimana tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang tersebut yang menyatakan KPK adalah lembaga ad hoc Perlu diakui secara jujur dan adil bahwa sejak didirikannya pada tahun 2003, KPK telah banyak membawa perubahan yang sangat besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika masa sebelum adanya KPK banyak kasus korupsi yang tidak tersentuh hukum, khususnya yang melibatkan para penguasa, namun sejak KPK berdiri sudah banyak kasus-kasus besar yang ditangani kemudian dijatuhi hukuman,” katanya.

Zulkarnain menuturkan bahwa dalam kkurun waktu tahun 2004 sampai dengan Mei 2012, KPK telah berhasil membawa para koruptor kelas atas ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan semuanya diputus bersalah. Mereka adalah 50 anggota DPR RI, 6 Menteri atau pejabat setingkat menteri, 8 Gubernur, 1 Gubernur Bank Indonesia (BI), 5 Wakil Gubernur, 29 walikota dan Bupati, 7 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 4 Hakim, 3 Jaksa di Kejaksaan Agung, 4 Duta Besar dan 4 Konsulat jenderal (termasuk Mantan Kapolri), seratus lebih pejabat pemerintah eselon I dan II (Direktur Umum, Sekretaris Jenderal, deputi, Direktur), 85 CEO.

"Data ini akan bertambah seiring banyaknya kasus korupsi yang saat ini sedanga ditangani atau disidangkan di pengadilan Tipikor di Jakarta maupun daerah,” tambahnya.

Dia menambahkan bahwa apabila diperhatikan beberapa lembaga sejenis KPK yang pernah dibentuk di Indonesia, seperti Operasi Militer tahun 1957, Tim pemberantasan korupsi tahun 1967, operasi Tertib (Opstib) tahun 1977, Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak tahun 1987, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) tahun 1999, dan Tim pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) tahun 2005. Kesemuanya tidak efektif dan tidak mampu menghadapi derasnya arus korupsi di tanah air yang sudah merajalela.” inilah salah satu alasan mengapa dibentuknya KPK sebagai lembaga antikorupsi yang kuat, permanen dan punya taring dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Menurut Zulkarnain, KPK merupakan lembaga permanen dimana tidak ada satu pun instansi Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan tindak pidana korupsi dalam artian memiliki mandat khusus seperti menyelenggarakan program pendidikan pada setiap jenjang pendidikan, melakukan pemdaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi dan melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat. KPK juga berwenang meminta laporan instansi terkait pencegahan korupsi. “Dalam penjelasan UU KPK secara tegas disebutkan bahwa KPK sebagai trigger mechanism, yaitu berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, kewenangan ini hanya dimiliki oleh KPK,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…