Anggota DPR Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Sampai Langgar Privasi

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan agar upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi jangan sampai melanggar privasi masyarakat.

"Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada," kata Sarifuddin Sudding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/6).

Ia mengatakan kerja sama Kejagung dengan operator telekomunikasi nasional itu sedianya merupakan langkah strategis dan relevan, khususnya dalam pelacakan buron, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.

Meski demikian, Sudding menekankan penggunaan teknologi, khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi, harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.

"Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balances adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga," ucapnya.

Ia juga mengingatkan kerja sama yang di dalamnya mengakui pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi itu harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).

"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan daftar pencarian orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," tuturnya.

Sudding menjelaskan bahwa penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi merupakan tindakan sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Telekomunikasi, yang keduanya mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur.

"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kerja sama seperti itu harus tetap dilandasi kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan.

"Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Di samping bentuk perlindungan hak-hak warga negara yang menjadi amanah konstitusi, ia mengingatkan agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga dengan memastikan perlindungan privasi.

"Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses," ucapnya.

Di sisi lain, Sudding berharap langkah Kejagung bekerja sama dengan operator telekomunikasi itu dapat menjadi titik awal integrasi teknologi dalam sistem peradilan yang modern tanpa mengorbankan prinsip keadilan, hak individu, dan akuntabilitas publik.

"Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (24/6), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi terkait dengan pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Jamintel Reda Manthovani dan empat penyedia layanan telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Jamintel mengatakan data maupun informasi dengan kualifikasi A1 tersebut memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus.

Kerja sama dengan operator telekomunikasi itu disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

MK: Pemilu yang Berdekatan Bikin Parpol Mudah Terjebak Pragmatisme

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan…

Menteri PU: Siapa Pun yang Tidak Bersih Akan Disingkirkan

NERACA Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dengan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto…

Ombudsman Dorong Perbaikan Sistem dan SDM Layanan Imigrasi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendorong perbaikan sistem dan sumber daya manusia (SDM) layanan imigrasi seiring dengan sejumlah temuan penting terkait…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

MK: Pemilu yang Berdekatan Bikin Parpol Mudah Terjebak Pragmatisme

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan…

Menteri PU: Siapa Pun yang Tidak Bersih Akan Disingkirkan

NERACA Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dengan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto…

Ombudsman Dorong Perbaikan Sistem dan SDM Layanan Imigrasi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendorong perbaikan sistem dan sumber daya manusia (SDM) layanan imigrasi seiring dengan sejumlah temuan penting terkait…