Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru melalui POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memperbarui POJK sebelumnya No. 1/POJK.07/2013 (lama), antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
NERACA
"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara, Rabu (18/5).
Menurut dia, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tutur Tirta.
Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:
1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan 'edukasi yang memadai' sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan
4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
8.Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jasa Keuangan Tumbuh
Sebelumnya, pihak OJK mengklaim stabilitas sektor jasa keuangan hingga triwulan I-2022 tetap terjaga dan bertumbuh. Hal ini seiring peningkatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) serta menguatnya pasar domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kondisi stabilitas itu bersama terkendalinya pandemi yang meningkatkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat telah mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Meskipun, saat ini, terdapat peningkatan tensi geopolitik di Eropa dan normalisasi kebijakan moneter global.
"Indikator perekonomian domestik terus menunjukkan pemulihan sejalan penurunan jumlah kasus Covid-19 serta vaksinasi dan pergerakan prokes yang terus berjalan menjelang mudik Lebaran," kata Wimboh dalam keterangannya, belum lama ini.
Data OJK mencatat, pasar saham Indonesia masih menguat sampai dengan 22 April 2022, IHSG telah menguat 2,2% secara month to date (mtd). Penguatan ini juga diikuti dengan net buy non residen di pasar saham dengan nilai mencapai Rp14,73 triliun secara mtd. Sementara itu di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow sebesar Rp5,74 triliun sehingga turut mendorong peningkatan rerata yield 14,5 bps.
Kemudian, penghimpunan dana di pasar modal melalui Penawaran Umum Saham, Obligasi, dan Sukuk hingga 26 April 2022 telah mencapai nilai Rp85,0 triliun, dengan penambahan emiten baru sebanyak 20 emiten. Hal ini menunjukkan optimisme investor domestik maupun global atas perekonomian domestik yang terus pulih.
Fungsi intermediasi perbankan pada bulan Maret 2022 kembali mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan kredit sebesar 6,67% yoy (1,75% mtm) dengan seluruh kategori debitur mencatatkan kenaikan, terutama UMKM dan ritel. Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara mtm, terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp20,2 triliun, Rp19,3 triliun, dan Rp16,7 triliun. "Hal tersebut mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional terus membaik," ujarnya.
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,95% yoy (1,32% mtm). Capaian ini terutama didorong oleh giro yang tumbuh sebesar Rp88,56 triliun.
OJK juga terus mendorong terbentuknya tingkat suku bunga perbankan yang lebih efisien dimana pada periode pemantauan tingkat suku bunga secara umum masih melanjutkan tren penurunan. Rata-rata suku bunga kredit tertimbang dari KMK, KI, dan KK pada Maret 2022 tercatat 9,07% atau menurun dibandingkan periode sebelumnya, begitupun dengan SBDK yang menurun menjadi 7,38%.
Pada sektor IKNB, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat, dengan nominal tercatat sebesar Rp374 triliun pada Maret 2022 terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif. Lalu, premi asuransi umum sudah mulai tumbuh positif pada Maret 2022 sebesar 3,8% yoy setelah bulan sebelumnya terpantau kontraksi 3,5%. Namun demikian, premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 14,1% yoy. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta – Pemerintah telah merilis lima paket stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun begitu, Direktur Eksekutif…
Jakarta-Pemerintah menunda penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan, yang seharusnya mulai 1 Juli 2025, diundur hingga akhir…
NERACA Jakarta – Meski dihantui sentimen negatif perang dagang Amerika Serikat dan China, rupanya tren kinerja pasar modal dalam negeri…
NERACA Jakarta – Pemerintah telah merilis lima paket stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun begitu, Direktur Eksekutif…
Jakarta-Pemerintah menunda penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan, yang seharusnya mulai 1 Juli 2025, diundur hingga akhir…
NERACA Jakarta – Meski dihantui sentimen negatif perang dagang Amerika Serikat dan China, rupanya tren kinerja pasar modal dalam negeri…