NERACA
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan merger antara Gojek dengan Tokopedia menjadi GoTo tidak melanggar persaingan usaha.
“Keputusan itu diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3).
Guntur mengatakan industri atau usaha tertentu ketika bergabung atau merger, bisa menyebabkan konsentrasi pasar. Namun, Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi dan fokus pada layanan digital memiliki multiset market, sehingga tidak memunculkan konsentrasi pasar."Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan," ujar Guntur.
Senada dengan itu, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando mengatakan ada beberapa analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait merger Gojek dan Tokopedia.
Di antaranya, dampak hambatan masuk pasar, dampak antipersaingan, dampak terhadap unilateral conduct dan dampak lainnya.
"Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," kata Aru.
Oleh karena itu, KPPU menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut karena tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU, dimana setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi tersebut efektif.
KPPU sendiri melakukan penilaian melalui dua tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.
Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.
Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak tiga orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh rapat komisi.
Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Ant
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…
NERACA Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran…
NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025,…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025…
NERACA Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, telah mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran…
NERACA Serang - Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025,…