Perpres Kewirausahaan Beri Kemudahan dan Insentif

Jakarta – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 telah terbit. Perpres ini menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.  

NERACA

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 - 2024.

“Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47%. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95% agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, Perpres ini memberikan Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. 

Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.  

“Insentif yang diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” ungkap Teten. 

Seperti diketahui, dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi: restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan permodalan; dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. 

Komite Kewirausahaan

Kemudian dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga. 

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” kata Teten. 

Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.  

Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi; peningkatan kualitas pendamping; dan perluasan akses pasar.

Lebih lanjut, Teten mengungkapkan, “saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memiliki 4 strategi transformasi yang akan menjawab tantangan tersebut, yakni dengan mendorong usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) agar menjadi usaha formal,  UKM masuk ke dalam rantai pasok, pertumbuhan wirausaha produktif, dan modernisasi koperasi”. 

Strategi tersebut, lanjut Teten, juga butuh dukungan serta kolaborasi dengan lintas kementerian dan lembaga. Seperti transformasi usaha mikro dari informal ke formal, fasilitasi akses pembiayaan melalui lembaga keuangan formal, hingga fasilitasi sertifikasi dan standarisasi. 

Maka dalam hal ini KemenkopUKM menyambut baik kerjasama lintas K/L maupun stakeholder, yang selama ini telah bersama-sama mengembangkan koperasi dan UMKM di Tanah Air.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan, “saat ini pengembangan Koperasi dan UMKM tersebar di 28 K/L, sehingga perlu adanya sinergi agar tidak terjadi tumpang tindih.” 

Sehingga Arif meminta lintas K/L untuk bersinergi dalam kegiatan prioritas Kementerian Koperasi dan UKM, diantaranya, Digitalisasi UMKM, Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, Pengembangan 500 Koperasi Modern, Penumbuhan 500 Ribu Wirausaha Produktif, Transformasi Usaha Informal ke Formal, Pemanfaatan 30%Infrastruktur Publik Untuk Tempat Pengembangan Usaha dan Tempat Promosi, dan Implementasi 40% Belanja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Bagi UMKM. 

 

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…