Jakarta - Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-NegaraEFTA(Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA) resmi berlaku pada (1/11). EFTA merupakan suatu organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
NERACA
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi mengungkapkan, “setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTAtersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihakdan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi.”
Lebih lanjut, menurut Lutfi, implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana,yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.58 tahun 2021tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin ofIndonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 152/PMK.010/2021tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensifantara RepublikIndonesiadan Negara-negara EFTA.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas BarangImpor BerdasarkanPersetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.
“Salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk,” ungkap Lutfi.
Mulai 1 November 2021, lanjut Lutfi, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94persendari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swissdan Liechtenstein masing-masing 82 persen. Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar EFTA antara lainkelapa sawit, ikan,emas, kopi, danproduk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda,mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).
“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPAini akan membukapeluang bagi Indonesiauntuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas.IE-CEPA jugamemiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” terang Lutfi.
Eksportir Indonesia, Lutfi mengungkapkan, akan mendapatkan tarif preferensi, dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi AsalBarang, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 58 tahun 2021.
“Untuk eksportir Indonesia ke Swissdan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA inisebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesiaselama ini,” ungkap Lutfi.
Lutfi menambahkan, “untuk eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.Mendag juga menjelaskan, jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan EFTA bersifat komplementer.”
Lutfi pun menjelaskan, dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku/barang modal dengan tarif 0 persen. Indonesia menghapus tarif bea masuk untuk84persendari total pos tarifnya.
Preferensi tarif diberikan,baik pada awal implementasi maupun secara bertahap,hingga tahun kedua belas. Sedangkan, di sisi perdagangan jasa, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk kategori business visitors, intra-corporate transferee(transfer tenaga kerja antar perusahaan yang sama), contractual services supplier, graduate trainee, internshipdan independent professionaluntukbekerja di negara-negara EFTA.
Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Kementerian Perdagang (Kemendag), menerangkan persetujuan IE-CEPA diharapkanjuga dimanfaatkan oleh parapelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
“Pada Persetujuan IE-CEPA,juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKMmelalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, dan menjalin kemitraan dengan mitra lokal,” imbuh Djatmiko.
Sejak IE-CEPA ditandatangani, untuk memastikan kesiapan pelaku usaha, pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh parapelaku usaha, serta mekanisme pemanfaatannya.
“Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perjanjian ini secara optimal. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kemendag yang terdapat di empat kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Makassar, dan Semarang.Fact sheet, isi Persetujuan IE-CEPA,” pungkas Djatmiko.
NERACA Jakarta – Indonesia kembali mencatatkan capaian monumental dalam sektor ketahanan pangan. Stok cadangan beras pemerintah (CBP) berhasil menembus angka…
NERACA Jakarta – Langkah pemerintah dalam menghadapi pelemahan ekonomi global patut diapresiasi. Berbagai kebijakan strategis dan inovasi digital yang dijalankan…
NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat diplomasi ekonomi di sektor pertanian. Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono menerima kunjungan…
NERACA Jakarta – Indonesia kembali mencatatkan capaian monumental dalam sektor ketahanan pangan. Stok cadangan beras pemerintah (CBP) berhasil menembus angka…
NERACA Jakarta – Langkah pemerintah dalam menghadapi pelemahan ekonomi global patut diapresiasi. Berbagai kebijakan strategis dan inovasi digital yang dijalankan…
NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat diplomasi ekonomi di sektor pertanian. Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono menerima kunjungan…