PP 85/2021 untuk Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Dia juga memastikan keberadaan beleid tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar kepada pemangku kepentingan.

NERACA

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Sebab, dalam PP 85/2021 juga mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap. Penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai dengan PP 85/2021 dihitung berdasarkan tiga formulasi, yaitu penarikan Pra Produksi, Pasca Produksi dan penarikan Sistem Kontrak.

Penarikan Pra Produksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. Sedangkan penarikan Pasca Produksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.

“Lalu penarikan dengan Sistem Kontrak diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” jelas Trenggono.

Dari tiga formulasi penarikan PNBP tersebut, penarikan Pasca Produksi merupakan skema penarikan yang terbilang baru. Sebab itu, sebelum memutusnya sebagai kebijakan, KKP melalui tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk para ahli.

Atas dasar itulah, Trenggono memastikan, penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan dengan skema Pasca Produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara. Hasil PNBP itu akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern. Seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia hingga jaminan sosial untuk nelayan maupun ABK.

"Jika dikaji secara mendalam, sistem Pasca Produksi itu sangat fair. Kalian melaut tidak perlu bayar besar dulu, tapi bayar sesuai dengan yang didapatkan. Saya akan berjuang agar tidak ada pungutan selain PP 85. Tidak boleh lagi ada pungutan selain itu. Supaya nelayan, ABK, bahkan pemilik kapal juga untung. Jadi para pelaku usaha perikanan menjadi pengusaha yang sukses," papar Trenggono.

 Seperti diketahui, PP 85/2021 diundangkan pada 19 Agustus 2021. PP tersebut juga mengatur tentang tarif PNBP penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

 Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, selama pandemi Covid-19, pihaknya terus menjaga agar sektor kelautan dan perikanan tetap menggeliat untuk mendorong perekonomian di tingkat daerah maupun nasional bisa tumbuh.

Sebelumnya, berdasarkan survei yang dilakukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan tingkat ekonomi nelayan membaik sepanjang tahun 2021 meski pandemi Covid-19 masih melanda. Sebagian besar nelayan tradisional mengaku hasil tangkapan seluruhnya terserap oleh pasar.

Survei KNTI terkait tingkat keterjualan hasil tangkapan menyasar 5.292 responden nelayan di 25 wilayah di Indonesia. Waktu pengumpulan data berlangsung selama satu bulan sejak April hingga Mei 2021. Hasil survei menujukkan bahwa 78,43 persen produksi tangkapan nelayan seluruhnya terjual.

"Temuannya ekonomi nelayan kita di tahun 2021 ini sudah mulai membaik. Itu ditandai dengan normalisasi ekonomi nelayan yang terlihat dari peningkatan keterjualan hasil tangkapan," ujar Ketua Umum KNTI Riza Damanik

 Survei tersebut merupakan lanjutan dari survei yang digelar tahun sebelumnya untuk mengetahui kondisi ekonomi masyarakat khususnya nelayan, saat pandemi Covid-19 baru berlangsung. Hasilnya saat itu terjadi penurunan penjualan hasil tangkapan nelayan sebanyak 72 persen dibanding sebelum terjadi pandemi secara global.

"Jadi posisi market perikanan di dalam negeri hari ini sudah mulai pulih. Itu ditandai dengan 78 persen dari nelayan kita bisa menjual keseluruhan hasil tangkapan ikannya di pasar," pungkas Riza.

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…