KPK Dorong Pemulihan Tiga Aset Pemkot Bandung

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemulihan tiga aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat yang bermasalah senilai Rp3,4 triliun.

“KPK terus mendorong dilakukannya pemulihan terhadap aset-aset bermasalah di Pemerintah Kota Bandung. Aset yang seharusnya milik pemerintah maka dengan kewenangan harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

KPK yang diwakili Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bersama-sama segenap pemangku kepentingan terkait, yaitu Wali Kota Bandung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan kunjungan lapangan terhadap tiga aset Pemkot Bandung yang bermasalah ataupun dalam sengketa di beberapa lokasi di Kota Bandung, Selasa.

Tiga aset tersebut, yakni tanah kebun binatang seluas 139.943 meter persegi (m2) berlokasi di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang Nomor 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung senilai Rp2,4 Triliun.

Kemudian, aset berupa lahan eks area Jatayu Molek seluas 75.689 m2 senilai Rp564 miliar dan aset tanah Taman Lalu Lintas seluas 34.965 m2 senilai Rp458,9 miliar. Dengan demikian total nilai ketiga aset tersebut dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2021 ditaksir senilai Rp3,4 triliun.

Kunjungan lapangan dimaksudkan untuk mengukur terhadap objek aset serta pemasangan plang di dua titik lokasi bersama BPN dan aparat terkait. Upaya itu dilakukan sebagai langkah-langkah konkrit untuk memulihkan aset yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan dikembalikan ke pemerintah.

KPK, lanjut Yudhiawan, menyadari penyelesaian aset bermasalah memerlukan sinergi dan kolaborasi bersama serta upaya yang konsisten sehingga lembaganya bersama-sama dengan Kejaksaan, BPN, dan Kantah Bandung akan terus mendampingi Pemkot Bandung.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial menyampaikan harapannya dapat terus didukung untuk menyelesaikan secara bertahap aset-aset Pemkot Bandung lainnya yang juga bermasalah.

Ia mencatat pada tahun 2021 ini ada total sepuluh lokasi tanah milik Pemkot Bandung yang bermasalah, yaitu Kebun Binatang Bandung, Kantor Kelurahan Cigending, TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakansari, Area Selatan Sor Gedebage, tanah pengganti SDN Cikadut, eks Kantor Kelurahan Binong dan Kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, eks RPH Jalan Setiabudi, dan area eks Jatayu Molek.

"Dari sepuluh persoalan tersebut, tiga lokasi di antaranya akan dilaksanakan kunjungan pada hari ini dan salah satu lokasi lainnya Insya Allah telah selesai dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai kantor Kelurahan Cigending," ujar Oded.

Berdasarkan paparan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung aset tanah Kebun Binatang Bandung dibeli oleh pemerintah dalam kurun waktu 1920 sampai dengan 1939. Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari berdasarkan beberapa surat perjanjian sewa menyewa tanah mulai 1970 dan telah beberapa kali diperpanjang.

Terakhir, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 593 tertanggal 28 Juni 2004 dengan masa berlaku izin mulai 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007. Namun, pada 2014 terdapat pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan sebagian besar lahan Kebun Binatang Bandung. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…