KemenkopUKM Dorong Pemda Kemdangkan Produk UKM Unggulan

Pontianak – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengembangkan produk usaha kecil dan menengah (UKM) unggulan dari wilayahnya masing-masing sehingga muncul lebih banyak local champion di tanah air.

NERACA

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan perlunya untuk menyiapkan UKM produk unggulan tiap daerah yang bisa bersaing dengan produk luar dan memenuhi standar global. 

"Produk harus inovatif dan memuat kearifan lokal tapi masuk juga sektor produktif atau misalnya manufaktur yang kini juga mulai banyak permintaannya. Karena saat ini cuma Vietnam yang bisa berkompetisi dengan China, seperti garmen dan komponen elektronik. Perlu diakui kalau kita banyak impor, padahal kita mampu membuat seperti mereka," papar Teten.

Teten mencontohkan Pontianak yang memiliki banyak potensi komoditas yang bisa dijual dan bersaing dengan produk luar negeri mulai dari aloe vera hingga tenun. 

Oleh karena itu, KemenkopUKM meminta Pemerintah Daerah (Pemda) aktif menyisir UKM potensial yang bisa dibesarkan skala usahanya.

"Untuk itu, kami mengusulkan skema pembiayaan baru di mana UMKM dinaikkan usahanya. Strateginya, bidik 1-2 usaha-usaha yang potensial di daerah kemudian dibesarkan untuk menjadi unggulan," kata Teten.

Teten juga ingin mendorong scaling-up UKM dengan bekerja sama inkubator swasta. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Kewirausahaan yang sedang dibahas untuk mengembangkan UKM. 

“Targetnya itu mengurangi mikro, karena mereka banyak tak terserap di sektor formal," imbuh Teten.

KemenkopUKM aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membesarkan usaha kecil menjadi menengah bahkan hingga usaha besar.

Lebih lanjut, Teten juga ingin, UKM yang masuk ke inkubasi minimal selama 6 bulan diuji oleh para ahli. Setelah produk unggulan dan market demand-nya kuat, baru akan dicarikan pembiayaan. 

“Kita jauh dari Vietnam, di sana mereka menyediakan pembiayaan hingga Rp19 miliar dan berhasil melahirkan wirausaha baru," ucap Teten.

Dari sisi pembiayaan, Teten mengatakan, telah menyederhanakan aturan yang ada di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) supaya koperasi mudah untuk mengakses dan mengembangkan UKM. 

“Memang ini bukan dana hibah, ini dana bergulir jadi harus dikembalikan untuk kesejahteraan koperasi lagi," jelas Teten.

Teten mengatakan, jika koperasi memiliki masalah likuiditas, LPDB-KUMKM hadir untuk memberikan pembiayaan dengan bunga 3 persen dari sebelumnya bunga sekitar 6 persen. Tahun ini, ada tambahan dana dari Kemenkeu sebesar Rp1 triliun yang bisa diakses oleh koperasi di LPDB-KUMKM.

"Sekitar Rp89,3 miliar belum tersalur tahun ini. Di Pontianak ada sekitar Rp69 miliar yang sudah disalurkan ke 12 koperasi kepada 396 UMKM oleh LPDB-KUMKM. Koperasi didorong ke sektor riil dan produksi, karena 59 persen di koperasi simpan pinjam," ujar Teten.

Ke depan, Teten berencana akan melakukan uji coba dengan mengonsolidasikan produk petani dan koperasi sebagai offtaker. Selanjutnya, Teten juga mendorong UKM yang potensi naik kelas, sekaligus  bisa menambah jumlah wirausaha baru dari jumlah yang saat ini stagnan di angka 3,47 persen.

Disisi lain, Teten pun terus mendorong peningkatan peran Koperasi dan UKM dalam rantai pasok industri manufaktur baik yang menyasar pasar dalam negeri maupun ekspor. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng kerja sama dengan semua stakeholder terkait.

Oleh karena itu, KemenkopUKM juga mendukung penuh kerja sama Institut Otomotif Indonesia (IOI), Pikko, APEK, dan Koperasi Industri Tanah Air (KITA) yang akan membangun beberapa kegiatan manufaktur pada berbagai sektor.  

Masing-masing industri makanan dan minuman, industri agro (pertanian, peternakan, dan perkebunan), maritim (perikanan dan aquaculture), industri otomotif dan komponennya, serta industri alat-alat permesinan untuk pabrik, pertanian, peternakan, dan perkebunan.

"Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat membantu kegiatan usaha yang terpadu  melalui Koperasi dan UKM yang terkait ke dalam sektor industri manufaktur di Indonesia agar dapat berdikari dan sejahtera," ujar Teten.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Djarot W Wibowo menambahkan, sejak 2020, KemenkopUKM sudah merelaksasi aturan penyederhanaan pengajuan LPDB-KUMKM lewat PermenkopUKM Nomor 4 Tahun 2020, di mana kewajiban jaminan tak ada lagi, serta syarat koperasi yang mengajukan dari 2 tahun beroperasi menjadi 1 tahun. Selain itu, syarat rekening selama 6 bulan.

"Untuk relaksaksi jaminan, kami sedang menggalang kerja sama dengan Jamkrida, jika ada kekurangan jaminan dari koperasi bisa diantisipasi dengan Jamkrida. Selain itu Jamkrida menjadi partner bisnis karena mereka memiliki UMKM binaan, sehingga bisa dihubungkan," kata Wibowo.

Saat ini, diakui Djarot, pembiayaan dana bergulir lewat skema syariah akan lebih banyak dan fokus di sektor riil.

 

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…