Pendanaan Wakaf Berbasis Sukuk

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Sebagai nadir wakaf terkadang mengalami kegelisahan ketika seorang wakif mewakafkan benda tak bergeraknya seperti tanah kepada lembaga wakaf untuk dijadikan rumah sakit atau lembaga pendidikan. Hal ini dikarenakan diperlukan biaya yang besar dan manajemen yang profesional dalam mengelola lembaga pendidikan atau rumah sakit. Belum lagi sertifikat tanah berbasis wakaf dalam regulasi perbankan sejauh ini tak bisa dijadikan collateral atau jaminan dalam pembiayaan, sehingga banyak sekali tanah – tanah wakaf yang terdaftar dalam lembaga wakaf belum bisa dimaksimalkan dengan baik.

Beberapa organisasi Islam seperti  Muhammadiyah sangat cerdik mampu mengelola tanah wakaf untuk menjadi rumah sakit atau lembaga pendidikan dengan berbagai cara. Diantaranya menempatkan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang kuat dari segi cash flow untuk menjadi penjaminan dalam pembiayaan kepada AUM baru dari hasil tanah wakaf yang akan dikelola. Dengan demikian tanah wakaf dengan cepat bermunculan berupa lembaga pendidikan dan rumah sakit baru yang bisa didirikan oleh Muhammadiyah. Konsep ini sudah dijalankan dimana–mana dan menjadi role model Muhammadiyah dalam mengembangkan AUM berbasis tanah – tanah wakaf. Lalu bagaimana jika tak punya AUM yang kuat bagi organisasi Islam yang lain?

Sebenarnya masih banyak cara yang bisa dilakukan lembaga wakaf dalam mengembangkan wakat tanah selain role model yang dimiliki oleh Muhammadiyah, yakni dengan menerbitkan sukuk atau obligasi syariah yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah sakit atau lembaga pendidikan. Memang diakui terkait dengan sukuk selama ini banyak orang tahu tentang sukuk pemerintah yang dikenal dengan SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional) yang kegunaanya untuk APBN dan pembangunan infrastruktur. Atau juga dengan sukuk swasta seperti perbankan syariah menerbitkan sukuk Mudharabah dan lain–lain.

Terkait tentang pembangunan tanah wakaf untuk rumah sakit dan lembaga pendidikan sebenarnya lembaga wakaf bisa menerbitkan sukuk dengan cara berelaborasi dengan lembaga keuangan. Dengan adanya penerbitan sukuk untuk pembagunan rumah sakit atau lembaga pendidikan maka akan memudahkan dana yang murah bisa digunakan untuk modal pembangunan wakaf tersebut. Sering kali perbankan syariah menerbitkan sukuk Mudharabah yang dijual kepada publik dan faktanya tak begitu lama sukuk tersebut mampu terserap ke publik.

Tentunya fenomena ini bisa dijadikan pengetahuan bagi lembaga pengelola wakaf, bagaimana caranya agar pengelolaan wakaf benda tak bergerak itu bisa dikelola dengan dana  berbasis sukuk. Pemerintah saja yang memiliki kekurangan dana untuk APBN terpaksa menerbitkan sukuk, kenapa kita tidak? Apalagi untuk akselerasi tanah – tanah wakaf itu agar  cepat diwujudkan untuk kepentingan publik.

Semua itu pasti bisa. Tinggal bagaimana mekanisme dan regulasinya disusun dengan baik. Jika  diperlukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) bisa menjadi leader dalam membuat konsep sukuk tersebut yang berelaborasi dengan lembaga keuangan. Dengan demikian ada alternatif pendanaan lain dalam pembangunan pengelolaan wakaf selain wakaf uang yang sudah banyak dikenal sebagai salah satu instrumennya. Semoga dari pandangan ini memberikan penyegaran pemikiran alternatif kita semua dalam mengembangkan wakaf berbasis benda tak bergerak untuk terus maju dan berkembang.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…