KPPU Awasi Tingginya Harga Gula Pasir

KPPU Awasi Tingginya Harga Gula Pasir  

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan intensif terhadap komoditas gula pasir yang harganya masih tinggi, walaupun pemerintah sudah mengimpor ratusan ribu ton.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih melalui keterangan resminya, Jumat (15/5), mengatakan masih tingginya harga gula pasir saat ini menjadi perhatian dan telah meningkatkan status dari pengawasan ke inisiatif."Untuk gula pasir ini sudah menjadi perhatian kami di KPPU dan sekarang statusnya sudah kami tingkatkan dari pengawasan ke proses inisiatif," ujarnya.

Ia mengatakan peningkatan status dari kajian sektoral dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional.

Guntur menyatakan, berdasarkan kajian kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun telah terdapat realisasi impor yang cukup. Dia menuturkan, salah satu hal yang mendasari KPPU adalah fenomena tingginya harga gula pasir di masyarakat.

Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan "International Sugar Organization", kata dia, harga gula nasional dapat mencapai 240-260 persen lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada April dan Mei 2020. 

"Adanya disparitas harga gula nasional dan internasional yang sangat tinggi ini tentunya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik," katanya.

Kajian di KPPU menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya mencukupi, namun karena pengeluaran izin terlambat sehingga baru sedikit yang terealisasikan.

Dia menerangkan, persoalan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan realisasi impor telah teratasi dengan terlaksananya realisasi sekitar 400 ribu ton, namun harga di pasaran masih cukup tinggi.

Hasil kajian di KPPU juga menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44 persen di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24 persen di atas harga acuan.

"Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata di tahun 2020 berada di kisaran Rp12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen (Rp12.500/kg)," katanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…