Lawan Covid-19, Ketersediaan Bapok dan Alat Kesehatan Harus Aman

Jakarta – Di tengah-tengah melawan virus covid-19, pemerintah harus menjamin ketersediaan bahan pokok (bapok) dan alat kesehatan.

NERACA    

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen menjalankan langkah-langkah strategis dan konkret untuk menjamin ketersediaan barang kebutuha bapok dan alat kesehatan di dalam negeri guna melawan covid-19.

Langkah strategis Kementerian Perdagangan dalam menangani covid-19 di Indonesia yaitu realokasi anggaran, regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bapok. Kemudian, serta menunda dan membatalkan berbagai keikutsertaan dan penyelenggaraan pameran di dalam dan luar negeri.

“Kementerian Perdagangan ikut terlibat aktif menangani wabah covid-19 dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Dalam realokasi anggaran, Agus menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan skenario penghematan anggaran sebesar Rp.731.702.876.750, sambil menunggu diterbitkannya peraturan menteri keuangan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Dengan demikian, alokasi anggaran Kementerian Perdagangan akan menjadi Rp.2.845.435.024.250 pada tahun 2020.

Selain itu dalam mencegah perluasan atau penyebaran COVID-19 di Indonesia, Kementerian Perdagangan juga telah dan akan melakukan regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor, yang difokuskan pada tiga hal.

Pertama, pengamanan komoditas pangan strategis. Kedua, perlindungan dan pencegahan penyakit dengan mengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan dan ketiga, pencegahan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan,” papar  Agus.

Lebih lanjut Agus merinci, pertama, regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor pengamanan komoditas pangan strategis dilakukan dengan menjamin ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga di tengah pandemi COVID-19 dan menjelang bulan puasa Ramadan dan Lebaran tahun 2020.

“Upaya menjamin pasokan dan stabilitas harga yang dilakukan Kementerian Perdagangan, antara lain dengan melakukan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombay, serta mengatasi kelangkaan gula konsumsi dengan cara mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP).

Lalu, mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi. Kementerian Perdagangan juga menerbitkan persetujuan impor daging kerbau atau sapi kepada Bulog

Kedua, untuk regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor di bidang perlindungan dan pencegahan penyakit melalui pengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan untuk tenaga medis dan masyarakat.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan empat Permendag yang melarang sementara ekspor beberapa bahan baku dan alat kesehatan, serta merelaksasi sementara impor alat kesehatan guna merespons situasi tanggap darurat dan antisipasi dampak covid-19.

“Keempat kebijakan Permendag tersebut yaitu Permendag No. 34 tahun 2020, Permendag No. 28 tahun 2020, revisi Permendag No. 118 tahun 2018 jo. Permendag No. 76 tahun 2019, dan revisi Permendag No. 85 tahun 2015 jo. Permendag No. 77 tahun 2019. “Penetapan sejumlah Permendag ini merupakan komitmen pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” urai Agus.

Ketiga, lanjut Agus dalam meregulasi dan menderegulasi kebijakan ekspor impor yang diprioritaskan untuk mencegah perluasan dan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia. 

Diantranya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari RRT. Larangan yang bersifat sementara ini telah diberlakukan sejak 6 Februari 2020 sampai situasi kembali terkendali.

Sedangkan dalam upaya menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga bapok, Mendag Agus kembali menegaskan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan Kementerian Perdagangan, yaitu relaksasi impor bapok, penugasan BUMN untuk memenuhi pasokan bapok, dan peningkatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

“Harga rata-rata nasional bapok per 1 April 2020 relatif stabil dibandingkan bulan lalu. Komoditas yang harganya terpantau masih di atas harga normal yaitu gula dan beras, sementara beberapa komoditas yang harganya sudah turun antara lain daging ayam ras, cabai merah keriting, dan cabai merah besar. Secara umum, kondisi bapok saat ini cukup memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa Ramadan dan jelang Lebaran 2020,” ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus pihaknya juga melakukan pengawasan distribusi dan peredaran bapok di masyarakat juga menjadi hal utama yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan dengan sengaja mengambil keuntungan dari situasi sulit saat ini.

“Untuk itu, dihimbau para produsen untuk menjual bapok sesuai harga eceran tertinggi dan harga acuan yang ditetapkan,” tegas Agus.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…