KPK Jelaskan Hilangnya Religiusitas dari Nilai Dasar Lembaga

KPK Jelaskan Hilangnya Religiusitas dari Nilai Dasar Lembaga  

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal hilangnya religiusitas dari lima nilai dasar lembaga berdasarkan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK meliputi pimpinan, pegawai, dan Dewan Pengawas KPK. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (9/3), menyatakan bahwa religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai spiritualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam Mukadimah Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ali.

KPK, kata dia, memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini, meliputi integritas, keadilan profesionalisme, kepemimpinan, dan sinergi.

Sebelumnya, Dewas KPK merampungkan penyusunan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK, meliputi pimpinan, pegawai, dan dewas itu sendiri.

"Sudah kami selesaikan, tapi tunggu nanti pimpinan akan buat Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3). 

Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut, dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru, di dalamnya dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik."Oleh karena itu, kami cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," kata Tumpak.

Pada Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Sedangkan pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan KPK.

Sebelumnya diwartakan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi."Kita benar-benar terkejut dan tidak mengerti," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/3).

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru membuang nilai dasar religiusitas dan diganti dengan sinergi.

Nilai-nilai dasar kode etik sebelumnya di antaranya religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan."Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia. 

Melalui regulasi, kata Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah mengatakan sebaiknya lembaga negara mengacu pada nilai-nilai ajaran agama. Unsur KPK dalam pola pikir dan pola tindaknya tidak boleh mengabaikan ajaran agama.

Melalui Pancasila dan UUD 1945, kata dia, setiap elemen bangsa sepakat untuk menjadikannya sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Anwar mempertanyakan apakah upaya penghapusan religiusitas oleh Dewan Pengawas KPK itu sudah berkonsultasi dengan para ahli."Kenapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi kok mengabaikan sila pertama Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi? Kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda," katanya. 

Menurut dia, ada pemikiran terbalik jika penghapusan religiusitas itu karena tidak perlu disebut karena sudah melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada.

"Dalam susunan dan hierarki sila-sila yang ada dalam Pancasila dapat kita temukan dan simpulkan bahwa bukannya nilai-nilai kemanusiaan yang memayungi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi nilai ketuhanan yang harus menaungi dan menjiwai nilai-nilai kemanusiaan tersebut," katanya.

Anwar menduga jika upaya Dewan Pengawas KPK saat ini ingin melakukan sekularisasi lembaga."Kalau iya, hal tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan kita tentu jelas tidak mau itu terjadi," katanya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…