#MediaLawanCovid19

 

#MediaLawanCovid19 adalah sebuah inisiatif bersama kalangan media untuk menyebarkan berbagai konten edukatif secara masif dalam upaya memerangi penyebaran virus Corona di Indonesia. Inisiatif ini diikuti oleh lebih dari 50 media nasional dan daerah dari berbagai platform, yaitu televisi, radio, media cetak, media siber serta media sosial.

Inisiatif ini muncul secara spontan dari kalangan media dan bersifat independen, tanpa terafiliasi dan dibiayai oleh pihak mana pun. Dengan begitu, kerja-kerja jurnalistik tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap menjunjung azas independensi.

Melalui kerja berjaringan ini, diharapkan berbagai pesan penting dalam upaya memerangi penyebaran virus Corona dapat tersebar luas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara cepat. Hal ini menjadi amat penting, karena penyebaran Covid19 tampaknya semakin random dan luas. Sementara, kesadaran publik belum terbangun secara sistematis.

Sesuai dengan ide awalnya, inisiatif ini hanya akan membatasi diri pada pembuatan dan penyampaian pesan-pesan yang bersifat edukasi kepada publik. Sebagai penanda dimulainya inisiatif ini, maka pada hari ini, Selasa, 24 Maret 2020, akan dipublikasikan konten perdana dengan tagar #AmanDiRumah, sekaligus peluncuran tagar #MediaLawanCovid19.

Konten ini dibuat dalam multiplatform yang akan tayang serentak pada Selasa pagi di berbagai saluran televisi, radio, surat kabar, media siber dan media sosial. Konten perdana ini berisi pesan bahwa akan lebih aman bagi dirinya dan orang lain, jika warga berdiam diri di rumah untuk sementara waktu. Dengan kesadaran ini, diharapkan laju penyebaran virus Corona pun dapat dihambat.

Konten perdana ini merupakan produk bersama yang dibuat oleh sejumlah media secara sukarela. Selain itu, setiap media juga akan memproduksi dan mempublikasikan karyanya masing-masing mulai Rabu, 25 Maret 2020, yang dapat digunakan juga oleh berbagai media lainnya dengan mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19.

Dengan pola ini, maka diharapkan materi publikasi edukasi yang tersedia dapat berlipat ganda dan dapat dimanfaatkan oleh semua media nasional dan lokal. Dengan begitu, penyebaran konten edukasi tetap dapat berjalan masif, di tengah berbagai keterbatasan tenaga dan sarana kerja akibat diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH).

Ada berbagai topik materi edukasi yang akan dibuat. Mulai dari pesan jaga jarak (social distancing), deteksi dini dan upaya pencegahan, pengobatan dan penanganan penderita Covid19, hingga kolaborasi dan berbagai info penting lainnya, seperti rumah sakit rujukan, prosedur tes, dan pengobatannya.

Pada akhirnya, diharapkan inisiatif ini dapat pula diikuti oleh kalangan lainnya dengan ikut menyebarkan berbagai konten edukasi ini kepada masyarakat luas. (fb)

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…