BNPB PERPANJANG MASA STATUS TERTENTU DARURAT - Lockdown Tak Dilakukan Karena Faktor Ekonomi

Jakarta-Kemenko bidang Perekonomian mengungkapkan, alasan Presiden Jokowi tidak menerapkan kebijakan lockdown atau penguncian akses wilayah baik secara regional maupun nasional di Indonesia. Salah satunya adalah mempertimbangkan berbagai akses ekonomi. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit akibat virus Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

NERACA

Menurut Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono, banyak hal yang harus dipertimbangkan dari sisi ekonomi ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan lockdown. Mengingat, sebagian besar pasokan barang di DKI Jakarta masih bergantung dari luar.

"Kalau dari sisi kami hanya lihat dari aspek ekonominya karena banyak hal yang harus dipertimbangkan dengan struktur ekonomi kita seperti ini dan ketergantungan kita terhadap keluar masuknya barang terutama provinsi DKI ini, pasokan bahan pangan pokok barang barangnya di luar DKI sehingga harus dipertimbangkan betul," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3).

Kendati demikian, pihaknya mengaku sepenuhnya menyerahkan kepada gugus tugas yang dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan .

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 antara lain adalah menetapkan dan melaksanakan percepatan penanganan Covid-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan, mengerahkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan serta, melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada Presiden.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini sudah ada gugus tugasnya akan analisis dari semuanya akan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemda. Namun paling penting kami dari sisi ekonomi berharap semua dipertimbangkan. Karena struktur ekonomi dan karakteristik masyarakat kita masih tergantung dengan berbagai pasokan bahan pangan pokok terutama. Hal-hal ini harus kita lihat ke depan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya, Presiden Jokowi belum terpikirkan untuk melakukan kebijakan lockdown seperti negara lain. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengklaim belum terpikirkan dengan langkah tersebut. "Belum terpikir ke arah sana," kata Jokowi usai meninjau Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang-Banten, Jumat (13/3).

Diketahui virus corona (Covid-19) sudah menjangkit 117 negara. Ada beberapa negara yang sudah me-lock down mulai dari Italia, Manila, Irlandia dan Denmark.

Penyebaran virus corona yang terus meluas dan cepat membuat pemerintah harus cepat mengambil keputusan. Keputusan cepat juga dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak virus corona ke sektor ekonomi.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenko bidang Perekonomian secepatnya akan keluarkan kebijakan baru terkait penanganan covid-19. "Kami sudah diminta Pak Menko (Airlangga Hartanto) untuk melakukan evaluasi dan monitoring karena perkembangan (Covid-19)-nya begitu cepat. Kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan, apakah itu disebut III atau apa, yang penting stimulus lanjutan ini dengan mendasarkan pada evaluasi stimulus I dan II kemarin,” ujar Susiwijono.

Menurut dia, dalam kebijakan tersebut salah satunya adalah untuk mendukung pelaksanaan social distancing. "Nanti pasti akan ada beberapa kebijakan yang akan kita keluarkan. Sekarang sedang kita matangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menilai pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut. Sebab, menurut kebijakan tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah saja.

"Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu dampaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya dilokalisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran seperti dikutip Liputan6.com.

Pemerintah memutuskan memberlakukan kebijakan insentif fiskal bagi sektor pariwisata akibat dampak virus corona (Covid-19) pada 1 April 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu insentif yang ada di dalamnya yaitu pembebasan pajak hotel dan restoran. Meski demikian, Maulana menilai, kebijakan tersebut kurang tepat pada situasi dan kondisi saat ini.

Selain itu, bantuan atau insentif tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), bukan kepada pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha perhotelan tetap kelabakan menangani kerugian yang diakibatkan covid-19.

"Seharusnya (insentif) diberikan kepada pelaku usaha dong (bukan hanya kepada pemda). Karena kan pelaku usaha yang memiliki bisnis usahanya kan, dan dia punya karyawan, dia punya kewajiban ini itu segala macam," ujarnya.

Dengan adanya pembatasan kegiatan dari berbagai korporasi dan ketakutan masyarakat untuk bepergian karena masih merebaknya Covid-19, maka kegiatan pariwisata baik pergerakan wisatawan nusantara (bisnis dan leisure) dan kunjungan wisatawan mancanegara (bisnis dan leisure), pada sektor bisnis pariwisata khususnya Hotel dan Restoran serta usaha pariwisata lainnya, pada umumnya mengalami penurunan tingkat hunian kamar (occupancy) dan/atau penurunan tingkat kunjungan konsumen yang cukup drastis.

Perpanjang Status Darurat Tertentu

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Hal itu salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan keputusan tanggap bencana.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan, awalnya pihaknya mengeluarkan status tersebut per 28 Januari hingga 28 Februari 2020, sesuai arahan Menko PMK. "Diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita nunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," ujarnya di BNPB, Jakarta, kemarin.

Menurut Agus, status keadaan tertentu itu diperpanjang lantaran saat itu belum ada daerah-daerah atau pun skala nasional yang menetapkan status keadaan darurat. "Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020," ujarnya.

Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Jokowi yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan virus corona yang skala penyebarannya semakin besar. "Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu strateginya," tutur Agus.

Terlebih, kebijakan itu keluar demi memberikan kepastian hukum terkait regulasi dana penanggulangan bencana non alam tersebut. "Karena kita harus bekerja, mengeluarkan anggaran, sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semuanya untuk administrasi. Terutama untuk anggaran dana siap pakai yang ada di BNPB," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENKEU SRI MULYANI INDRAWATI: - Efisiensi Anggaran Terus Berlanjut pada 2026

  Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran akan tetap dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…

DPR Nilai Program 3 Juta Rumah Sulit Capai Target

NERACA Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama dengan Komisi V DPR RI baru selesai  menggelar rapat kerja…

MENKEU AKAN MELANTIK PEKAN INI: - Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Baru

  Jakarta-Rumor  mengenai pergantian Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai akhirnya mulai menemui  titik terang. Setelah sebelumnya santer beredar kabar…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENKEU SRI MULYANI INDRAWATI: - Efisiensi Anggaran Terus Berlanjut pada 2026

  Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran akan tetap dilakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…

DPR Nilai Program 3 Juta Rumah Sulit Capai Target

NERACA Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama dengan Komisi V DPR RI baru selesai  menggelar rapat kerja…

MENKEU AKAN MELANTIK PEKAN INI: - Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Baru

  Jakarta-Rumor  mengenai pergantian Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai akhirnya mulai menemui  titik terang. Setelah sebelumnya santer beredar kabar…