Uji Validasi Berubah, Calon Hakim Agung Didominasi Jalur Karier

Uji Validasi Berubah, Calon Hakim Agung Didominasi Jalur Karier  

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan terdapat perubahan uji validasi dalam seleksi calon hakim agung dengan lebih menekankan kemampuan dan kompetensi sebagai hakim agung.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jakarta, Selasa (5/11), mengatakan bahwa pada tahun ini KY secara swakelola menyusun kompetensi dan melakukan uji validasi dengan kompetensi yang disusun itu.

"Uji validasi mungkin ada yang berubah, kami menekankan kemampuan atau kompetensi sebagai hakim agung, bukan hakim pertama dan banding yang memeriksa fakta. Hakim agung terkait dengan penerapan hukum," ujar Aidul Fitriciada.

Ia menyebut calon hakim agung dari jalur nonkarier memiliki kelemahan terkait dengan persoalan teknis peradilan. Selain aspek terkait kompetensi teknis, aspek kepribadian, misalnya integritas serta wawasan global, kebangsaan dan kenegaraan pun diujikan. Total terdapat 12 kompetensi yang diujikan.

Adapun dari 13 orang calon hakim agung yang dinyatakan melaju ke tahap wawancara, sebanyak 12 orang dari jalur karier dan hanya satu orang dari jalur nonkarier."Kami tidak memiliki preferensi karier atau nonkarier, semua didasarkan tes yang objektif dan hasilnya seperti itu. Bisa berubah tiap tahun," ujar dia.

Sebanyak 13 calon hakim agung yang melaju ke tahap wawancara pekan depan adalah dua orang untuk kamar agama, yakni Ahmad Choiri (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda) dan Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang).

Empat orang kamar perdata, yakni Dwi Sugiarto (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Maryana (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta), Rahmi Mulyati (panitera muda perdata khusus MA), dan Sumpeno (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar).

Dua orang kamar pidana, yakni Artha Theresia Silalahi (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pelambang) dan Soesilo (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin).

Selanjutnya, tiga orang kamar militer, yakni Kolonel Sus Reki Irene Lumme (hakim tinggi Badan Pengawasan MA), Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim militer utama Dilmiltama), dan Kolonel Tiarsen Buaton (dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad).

Dua orang dari kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, yakni Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) dan Triyono Martanto (hakim Pengadilan Pajak). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…