Implementasi Kebijakan Cukai Rokok Harus Cermat

NERACA

Jakarta – Pemerintah diminta menutup celah pada kebijakan cukai rokok yang membedakan besaran tarif cukai berdasarkan jumlah produksi perusahaan, agar tidak merugikan negara. Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho, mengatakan, celah tersebut adalah ruang bagi perusahaan besar untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal perusahaan itu memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.

"Golongan 2 ini sebenarnya diperuntukkan bagi perusahaan rokok kecil dan menengah karena tarifnya yang jauh lebih rendah dibandingkan golongan 1. Namun sayangnya, itikad baik pemerintah dimanfaatkan oleh konglomerasi rokok global," katanya di Jakarta, Rabu (16/10).

Melalui celah aturan tersebut, pabrikan rokok besar bisa membayar cukai rokok buatan mesinnya dengan tarif murah. Bahkan, tarif cukai yang dimanfaatkan konglomerasi rokok global tersebut setara dengan tarif cukai rokok kretek tangan, yang menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan warisan budaya Indonesia.

Berdasarkan penelitian Indonesia Budget Center (IBC), celah dalam aturan cukai rokok ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara sebesar Rp6,25 triliun pada tahun 2019. Emerson pun mendorong divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut jeli melihat potensi kebocoran dari penerimaan negara. Terlebih, cukai rokok merupakan salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup signifikan.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril menyatakan, kebijakan saat ini memunculkan peluang kebijakan yang bisa dimanfaatkan. “KPK harus mereview kebijakan cukai. Berdasarkan review itu, KPK terbitkan rekomendasi revisi kebijakan kepada Menteri berkaitan dengan perbaikan kebijakan yang harus dilakukan sehingga celah dapat dihindari,” tutur Oce.

Asosiasi pabrikan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak Pemerintah agar merumuskan kebijakan cukai yang adil, agar kecurangan yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing dapat diminimalisir.

Untuk itu, Pemerintah sebaiknya menggabungkan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) agar produksinya menjadi tiga miliar batang per tahun, sehingga pabrikan besar membayar tarif cukai rokok tertinggi, yakni golongan 1.

“Penggabungan SKM dan SPM supaya cukai yang dikenakan kepada pabrik rokok besar tidak sama dengan pabrikan rokok kecil. Ada pabrik besar asing cukai produk SKM-nya golongan satu, tapi SPM masuk golongan dua. Ini tidak adil," kata Ketua Harian Formasi Heri Susianto.

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran pada 2020 memberatkan industri hasil tembakau. Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan kalangan industri dan pemangku kepentingan terkait belum pernah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keputusan strategis tersebut. "Selama ini informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai pada kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami, meski berat," kata Henry.

Menurut dia, kebijakan ini dapat membuat industri hasil tembakau harus menyetor cukai kira-kira sebesar Rp185 triliun, belum termasuk pengenaan pajak rokok sebesar 10 persen dan PPN dari harga jual eceran sebesar 9,1 persen.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merilis data adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah, mencapai Rp 926 miliar.

Data INDEF menunjukkan terdapat pabrikan asing yang memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100.000 di bawah batas 3 miliar batang agar mereka terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif golongan 2 yang nilainya jauh lebih murah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mendengarkan keluhan dari industri rokok terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rata-rata 35 persen pada 2020. munib

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…