Indonesia-Saudi Bahas Kemitraan Pengawasan Obat dan Makanan

Indonesia-Saudi Bahas Kemitraan Pengawasan Obat dan Makanan  

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Saudi Food and Drug Administration (SFDA) menjalin kemitraan untuk supervisi produk yang sehat dikonsumsi masyarakat.

“Setidaknya ada alasan kuat yang menjadi latar belakang kerja sama strategis antara Arab Saudi dan Indonesia dibidang regulatori obat dan makanan,” kata CEO of SFDA Hisham bin Saad Al Jadhey saat bertemu dengan Kepala BPOM Penny K Lukito di Riyadh, Arab Saudi, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (4/10).

Dia menyebutkan alasan kuat itu karena Arab Saudi dan Indonesia adalah negara Muslim. Dua negara mempunyai hubungan yang erat yang secara bersama tergabung dalam anggota G-20.

Kemudian, tambah dia pengawasan obat dan makanan di Arab Saudi dan Indonesia dilaksanakan oleh satu lembaga independen yang mempunyai kekuatan spesifik di bidangnya dan unggul di regional masing-masing sehingga dapat saling mengisi dan memberi dalam kepentingan yang saling menguntungkan.

Adapun pertemuan bilateral kedua lembaga pengawas obat dan makanan tersebut dilakukan usai acara pembukaan SFDA Annual Conference and Exhibition 2019 di Riyadh International Convention and Exhibition Center. Sementara Kepala BPOM hadir sebagai tamu kehormatan.

Penny Lukito mengemukakan kemitraan dengan Saudi itu sebagai lanjutan dari pertemuan Kepala Badan Pengawas Obat Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang diadakan di Jakarta tahun lalu.

BPOM, kata dia, melakukan langkah-langkah konkret terkait implementasi Deklarasi Jakarta dan Rencana Aksi hasil pertemuan tersebut.

BPOM dan SFDA sepakat mendukung kesinambungan forum penting yang mewujudkan tujuan kemandirian suplai obat dan vaksin serta peningkatan akses dan ketersediaan obat dan vaksin negara anggota OKI.

Kini, ungkap Penny, BPOM, SFDA dan OKI juga bertukar informasi mengenai sistem pengawasan obat dan makanan di Arab Saudi dan Indonesia.

“Di bidang pangan, setidaknya ada empat isu strategis yang menjadi bahan diskusi, antara lain Sertifikasi Halal produk pangan, kolaborasi dan kerja sama Risk Assessment in Food, Kebijakan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan dan Program Healthy Food. BPOM juga mengajak SFDA untuk menguatkan komitmen kerja sama yang sudah berjalan, termasuk untuk mendorong perdagangan kedua negara," jelas dia.

Penny berharap kerja sama SFDA dan BPOM berharap dapat berkontribusi dalam upaya kemandirian dan akses obat dan vaksin di negara anggota OKI.

Hisham memberi apresiasi kinerja BPOM yang dapat memberi contoh sebagai lembaga regulatori yang baik.”Pandangan kami tentang Indonesia dan BPOM kini berubah. Begitu banyak pencapaian yang telah diraih BPOM sehingga kami perlu banyak belajar, baik secara substansi teknis maupun pengembangan organisasi yang berkualitas dan mandiri,” lanjut dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…