Pengamat: 7 Catatan agar Regulasi Nasional Efektif

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan mengatakan terdapat tujuh catatan yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden dalam membentuk lembaga atau kementerian yang akan menangani perundang-undangan atau regulasi nasional.

"Setidaknya terdapat tujuh catatan kewenangan dan kelembagaan yang perlu diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dalam membentuk kementerian perundang-undangan atau badan regulasi nasional yang berkedudukan setingkat kementerian agar kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan regulasi ke depan, menjadi efektif," ujar Jimmy seperti dikutip Antara, kemarin (19/9).

Jimmy mengatakan hal pertama yang perlu dipertimbangkan, bahwa lembaga atau kementerian tersebut nantinya akan memiliki tugas dan fungsi seperti; perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, penetapan dan pengundangan RUU, rancangan PP, rancangan Perpres, rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan dari Lembaga Pemerintah nonkementerian maupun Lembaga non struktural.

"Kementerian atau lembaga itu juga berwenang melakukan pengharmonisasian dan pengundangan terhadap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," kata Jimmy.

Selain itu lembaga atau kementerian tersebut juga memiliki fungsi dalam melakukan monitoring atau pengawasan serta evaluasi peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Lembaga atau kementerian itu nantinya juga harus menjalankan fungsi litigasi dan non litigasi peraturan perundang-undangan," tambah Jimmy.

Jimmy menambahkan bahwa lembaga atau kementerian yang menangani perundang-undangan juga harus memiliki institusi vertikal hingga daerah Provinsi, agar memudahkan tugas dan wewenangnya dalam sinkronisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan pusat.

"Mengenai sumber daya dari kementerian atau lembaga ini nanti dapat diambil dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan sumber daya perancang dari berbagai kementerian lembaga," kata Jimmy. 

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo mengatakan strategi-strategi baru dalam bernegara amatlah diperlukan dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa, termasuk dalam membuat regulasi.

"Kita membutuhkan cara-cara baru dalam bernegara. Harus lebih cepat, sehingga dalam hal ini saya mengajak dalam membuat regulasi-regulasi nantinya juga kecepatan itu sangat kita perlukan. Karena tanpa sebuah kecepatan dalam membikin regulasi ya kita akan ditinggal oleh revolusi industri jilid keempat, oleh teknologi baru yang selalu bermunculan setiap hari," kata Jokowi saat pidato acara pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/8).

Kepala Negara mengungkapkan dalam setiap konferensi internasional yang dihadirinya, bahwa kecepatan regulasi yang selalu tertinggal dari perubahan teknologi selalu menjadi pembahasan para kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Jokowi mencontohkan pada KTT G20, semua pemimpin berbicara masalah pajak digital yang belum ada regulasinya di hampir semua negara, sehingga kecepatan-kecepatan di dalam membuat undang-undang dan peraturan itu sangat diperlukan.

Sebagai solusi, akhir tahun lalu sempat muncul wacana pembentukan badan baru untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan yakni Badan Regulasi Nasional (BRN). Sebenarnya badan serupa sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM yakni Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan juga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Kini Jokowi kembali mengutarakan rencananya membentuk badan khusus yang akan mengurusi segala peraturan perundang-undangan. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…