Pakar: UU Siber Bukan Lagi Mendesak, Tapi Darurat

Pakar: UU Siber Bukan Lagi Mendesak, Tapi Darurat  

NERACA

Jakarta - Pakar hukum telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menegaskan kebutuhan UU Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Indonesia sudah sedemikian emergency atau darurat.

"Sepanjang saya telusuri dinamika nasional sejak setelah reformasi sampai saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukan lagi urgency, tetapi kondisinya agak emergency," kata dia, di Jakarta, Senin (12/8).

Hal tersebut disampaikannya saat diskusi publik dan simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Semua alat dan perangkat yang terhubung dengan internet, kata Dekan Fakultas Hukum UI itu, memiliki kelemahan dalam sistem keamanannya."Kemudian kerawanan ini belum terpetakan baik. Semua instansi yang ada mempunyai keterbatasan kewenangan berdasarkan UU-nya," ujar dia.

Keberadaan UU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya, kata dia, bisa menjadi solusi pemadu semuanya seiring dinamika hukum di Indonesia yang terus berkembang."Perlu sinkronisasi dan harmonisasi kembali. Apa kondisi kewenangan yang kemungkinan kosong, bisa diisi BSSN. Intinya, adalah optimalisasi dari kewenangan yang ada," tutur dia.

Selain itu, Edmon mengatakan seandainya terjadi permasalahan, seperti serangan siber, maka akan ada lembaga sentral yang mengolaborasi pemulihan kondisinya kembali.

Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengingatkan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi serangan siber (cyber awareness). Tanpa kesadaran siber, kata dia, tidak mungkin bisa mewujudkan ketahanan siber sehingga keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat diperlukan.

Saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diinsiasi DPR telah diserahkan kepada pemerintah, dan dibutuhkan keseriusan semua pihak untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut.

Penyadapan Bukan Isu Krusial

Kemudian Edmon menegaskan soal penyadapan sebenarnya bukan isu krusial dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber."Isu penyadapan hampir ada di semua UU yang terkait kewenangan penyidikan," kata dia. 

Bahkan, bicara soal isu penyadapan, lanjut dia, kalaupun dicari kata-kata "penyadapan" dalam RUU itu tidak akan ketemu. Hanya saja, kata Dekan Fakultas Hukum UI itu, dalam setiap penyampaian informasi pasti ada sinyal (signal) dan sandi (coding), serta dalam konteks penyadapan biasanya ada garis miring (/) intersepsi.

Masih soal penyadapan, kata dia, ada dua kepentingan hukum yang sama-sama harus dilindungi, yakni penegakan hukum dan kepentingan keamanan nasional."Jadi, bagaimana penyadapan kemudian dilakukan? Kalau dia harus jadi alat bukti, pasti perlu ada kekuasaan kehakiman. Tetapi, kalau hanya untuk pemantauan mestinya tidak," tutur dia.

Akan tetapi, Edmon menegaskan isu krusialnya sebenarnya bagaimana jika negara terkena serangan siber dan memerlukan waktu berapa lama untuk mengenali serangan dan memulihkan keadaan."Kalau negara kena serangan, seberapa cepat pulih kembali daya tahan dan daya tangkalnya. Dengan UU ini bagaimana bisa berkolaborasi, seberapa cepat mampu mengenal serangan tadi dan memulihkan, demi kepentingan bangsa dan negara," ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan nantinya juga akan diatur apakah dibutuhkan kewenangan penyadapan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber."Tadi sudah dijelaskan Pak Dekan (Edmon), pentingnya penyadapan karena semua harus ada penangkalan dan pencegahannya," kata politikus Partai Golkar itu. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…