Moratorium Hutan, Pemerintah Justru Terbitkan Izin 18 Juta Hektar

 

NERACA

Jakarta - Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi, menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan izin seluas 18 juta hektare (Ha) selama moratorium hutan primer dan lahan gambut. "Artinya meskipun ada moratorium proses penerbitan itu masih terjadi," kata dia, saat diskusi media bertajuk Moratorium Permanen Hutan dan Visi Indonesia, Akan Kemana?, di Jakarta, Selasa (16/7). 


Dari 18 juta Ha lahan yang diberikan izin tersebut, Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Papua merupakan paling dominan digarap untuk kepentingan korporasi. "Umumnya diperuntukkan bagi lahan kelapa sawit, hutan tanaman industri, hak pengusahaan hutan dan tambang," ujar dia. Berdasarkan kajian yang dilakukan Walhi, salah satu penyebab utama masih banyaknya lahan atau hutan di Indonesia diberikan izin karena terdapat kebijakan kontradiktif dengan semangat moratorium.

Sebagai contoh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 104 nomor 2015 perubahan atas PP nomor 10 tahun 2010. Akibatnya, hutan Indonesia seluas sembilan juta Ha dilepaskan selama moratorium. Kedua, PP nomor 6 tahun 2007 junto 03 2008 yang berelasi dengan penerbitan izin sejak 2009 hingga 2019 seluas 11 juta Ha yang meliputi hutan tanaman industri.

Ia berpadangan jika pemerintah serius dan ingin menyelamatkan hutan di Tanah Air, maka moratorium tersebut tidak cukup hanya dengan Instruksi Presiden (Inpres). Namun, harus memiliki regulasi hukum yang kuat dan mengikat minimal Peraturan Presiden. "Jadi, dia tidak hanya bisa mengikat internal pemerintahan tapi juga bisa dijadikan payung hukum dalam proses penegakan hukum," katanya.

Selain itu, Walhi juga menyarankan agar pemerintah segera merevisi dua peraturan yang berbenturan dengan semangat moratorium tersebut yaitu PP 104 tahun 2005 dan PP nomor 6 tahun 2007. Terakhir, ia menyoroti Perppu terhadap Undang-Undang nomor 41 tentang Kehutanan terutama terhadap perubahan pasal 19 dan pasal 22 yang dianggap menjadi landasan maraknya penerbitan izin setelah reformasi.

Kebijakan moratorium perizinan untuk kawasan hutan primer dan gambut minta untuk dipermanenkan. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Diheim Biru mengatakan upaya pemberlakuan moratorium ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan biodiversitas untuk mencegah kepunahan, investasi jangka panjang, pemenuhan komitmen terhadap konvensi perubahan iklim internasional, dan meredam konflik antar pihak dengan kepentingan yang berbeda.

Selain itu, ujar dia, pemberlakuan moratorium ini juga merupakan upaya pemerintah yang jelas untuk menurunkan angka emisi gas rumah kaca yang ditargetkan pada 2030 mendatang sebesar 29 persen. "Namun target ini dikhawatirkan tidak akan mampu dipenuhi Indonesia kalau stok karbon saat ini masih terhapus perlahan-lahan dan tidak juga terdeteksi," kata Diheim. 

Belum lagi, lanjut dia, terdapat studi dari lembaga riset internasional yang menunjukkan bahwa Indonesia hanya mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 19 persen pada tahun 2030 meskipun sudah mengikuti kebijakan dengan taat untuk menjaganya. Diheim juga menekankan bahwa hutan primer di Indonesia berkontribusi sebagai penyimpan keanekaragaman hayati beragam.

Tercatat, hingga 11 Juni 2019 realisasi perhutanan sosial mencapai seluas 3,09 juta hektare yang diberikan kepada 679.467 Kartu Keluarga dan diklaim telah memberi manfaat ekonomi kepada 2,7 juta jiwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Realisasi Hutan Sosial per skema terdiri atas Hutan Desa (1,33 juta Ha); Hutan Kemasyarakat (645.221,82 Ha; Hutan Tanaman Rakyat (339.199,68 Ha); Kemitraan Kehutaan yang terdiri atas Kulin KK (282.733 Ha) dan IPHPS (25.977,59 Ha); dan Hutan Adat (21.935,34 Ha).

Tak hanya itu, tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyiapkan redistribusi lahan kawasan hutan seluas 2,4 juta hektare untuk Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Capaian luas redistribusi lahan 2,4 juta hektare tersebut berasal dari kategori inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sekitar 993.199 hektare, dan dari kategori noninventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sekitar 1,41 juta hektare. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…