Dana Bagi Hasil Migas untuk Kesejahteraan Papua

NERACA

Manokwari – Peraturan Daerah Khusus tentang Dana Bagi Hasil Migas (Perdasus DBH Migas) diharapkan segera dapat diimplementasikan di Provinsi Papua Barat sehingga manfaat sumber daya migas dapat dirasakan secara optimal terutama oleh kabupaten-kabupaten penghasil migas. Aspirasi ini mengemuka dalam Diskusi Hulu Migas dengan tema Dana Bagi Hasil Migas untuk Kesejahteraan Rakyat Papua yang diselenggarakan Senin (20/5) di Manokwari, Papua Barat.

Melalui sidang paripurna yang digelar tanggal 20 Maret 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat telah mengesahkan Raperdasus DBH Migas menjadi Perdasus DBH Migas. Kehadiran regulasi ini sudah lama dinanti-nantikan karena akan memberikan kepastian mengenai distribusi penerimaan DBH Migas sampai ke level kabupaten/kota.

“Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro. Dikatakannya, setelah Perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, maka selanjutnya pemda kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang bagaimana membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.

Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT mengatakan Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi yang sudah dimiliki sejak lama oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Dengan adanya Perdasus DBH Migas, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan terutama untuk daerah penghasil. Ditambahkannya, kehadiran Perdasus DBH Migas ini juga akan menjawab kendala operasi yang dialami industri hulu migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat. “Dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal formal,” ujarnya disalin dari siaran resmi.

Bupati Teluk Bintuni juga mengharapkan Pemda Provinsi Papua Barat dapat segera mengimplementasikan Perdasus DBH Migas karena sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Teluk Bintuni. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nantinya akan menindaklanjuti Perdasus DBH Migas ini dengan aturan-aturan turunan di level kabupaten.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat Yohan Abraham Tulus SH MH mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama. “Kita berharap bisa segera diimplementasikan,” ujarnya seraya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut mendukung proses pengesahan Perdasus DBH Migas.

Diskusi Hulu Migas menghadirkan empat orang narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Barat Roberth Hammar; Ketua Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Papua Barat Frida T. Kelasin; Tim Teknis Raperdasus DBH Migas Wym Fymbay; dan peneliti dari Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan Miftah Adhi Ikhsanto. Diskusi dipandu oleh moderator Pemimpin Redaksi Radar Sorong Akhmad Murtadho dan jurnalis Cahaya Papua Duma Sanda.

Anggota Tim Teknis Penyusunan dan Pembahasan Raperdasus DBH Migas Kabupaten Teluk Bintuni, Drs Wim Fymbay MM, mengatakan pokok-pokok pikiran yang menjadi Perdasus Migas berasal dari masyarakat adat di tiga kabupaten penghasil migas di Papua Barat.

Wim Fymbay menggarisbawahi bahwa pengesahan Raperdasus DBH Migas menjadi Perdasus DBH Migas di Provinsi Papua Barat tidak berarti pekerjaan telah selesai dilakukan.  Masih ada sejumlah pekerjaan penting yang masih harus dilanjutkan, di antaranya adalah mengawal proses registrasi dan harmonisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Kementerian Dalam Negeri; melakukan sosialisasi Perdasus DBH Migas di level kabupaten; melakukan kajian-kajian akademik untuk penyusunan peraturan-peraturan daerah di level kabupaten terkait Perdasus DBH Migas; dan menyusun draft dan mengusulkan Raperda kabupaten kepada pemerintah daerah kabupaten.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…