BANI Perluas Jaringan di Kancah Internasional

BANI Perluas Jaringan di Kancah Internasional

NERACA

Jakarta - Perkembangan arbitrase internasional merupakan hal yang menarik, mengingat sengketa komersial internasional terus meningkat setiap tahun, khususnya di wilayah yang memiliki cakupan ekonomi yang luas seperti wilayah Asia Pasifik di mana di negara-negara tersebut juga terdapat lembaga-lembaga arbitrase.

Tantangan yang dihadapi oleh lembaga arbitrase dinilai semakin kompleks dan rumit, terlebih dengan situasi ekonomi di mana negara-negara yang baru atau yang berkembang ekonominya semakin banyak dan negara-negara maju cenderung melindungi atau memperkuat posisinya, meningkatkan bisnis dan investasi lintas-batas yang dapat menimbulkan sengketa lintas-batas.

Oleh karenanya menurut Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), M. Husseyn Umar, Lembaga-lembaga arbitrase perlu bekerjasaman untuk menghadapi isu dan tantangan yang mereka miliki atau akan mereka hadapi di masa depan.

"Penting bagi lembaga-lembaga arbitrase untuk mengadakan komunikasi bersama yang serius atau bahkan mengadakan perjanjian kerja-sama antar lembaga arbitrase, untuk saling bertukar pendapat untuk menemukan solusi atas masalah-masalah atau isu-isu tertentu.," ujar Husseyn dalam sebuah konferensi di Bangkok, Thailand, dengan tajuk “Thailand ADR Week 2019”, Senin (20/5).

Dalam Konferensi yang menekankan sejumlah isu dan topik dan juga tantangan dalam arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa internasional tersebut, dihadiri 14 negara,yakni Thailand, Hongkong, China, Singapore, Netherlands, Australia, Bangladesh, Pakistan, German, Japan, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Switzerland ini diawali dengan Keynote Address oleh Ketua BANI, M. Husseyn Umar, SH, FCBArb, FCIArb., sebagai President Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG).

Conference ini terdiri dari International ADR Conference, ICC Conference 2019 dan Global Mediation Forum 2019. Acara ini diselenggarakan bersama oleh THAC (Thai Arbitration Centre), ICC (International Chambers of Commerce)) dan IDRRMI (International Dispute Resolution & Risk Management Institute).

Dalam acara sepanjang empat hari yang terdiri dari rangkaian konferensi di atas yang dihadiri oleh sekitar 160 orang peserta, diadakan pula penandatanganan kerjasama antara beberapa lembaga arbitrase di beberapa negara antara lain antara BANI dengan Thai Arbitration Centre (THAC), dan dengan Bangladesh International Arbitration Centre (BIAC).“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari belasan perjanjian kerja sama BANI dengan lembaga–lembaga arbitrase di negara-negara lain di seluruh dunia,” kata Husseyn.

Dalam Conference yang menyajikan empat sesi setiap harinya, Ketua BANI, Bp. M. Husseyn Umar, dan Advisor BANI, Prof Colin Ong QC berpartisipasi aktif sebagai pembicara dalam salah satu sesi pada hari pertama, dengan tema Managing International Investment Disputes. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…