Nyonya Meneer Resmi Kasasi Putusan Pailit

Nyonya Meneer Resmi Kasasi Putusan Pailit

NERACA

Semarang - PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga pabrik jamu tersebut dinyatakan pailit.

"Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus di Semarang, Jumat (11/8).

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut. Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati oleh para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor. Dalam putusan tersebut, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai itu.

Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU."Dibayar dalam jangka waktu 5 tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya," ujar dia. 

"Selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor," tambah dia.

Atas pengajuan kasasi tersebut, Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat mempersilakan debitor melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pailit itu. Meski demikian, kata dia, hukum acara kepailitan tetap berjalan.

Kurator, lanjut dia, bekerja berdasarkan atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU."Dalam kepailitan tidak ada lagi upaya perdamaian," kata dia. 

Sementara itu, kurator pailit PT Nyonya Maneer sudah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan jamu tersebut yang tersebar di sejumlah daerah."Dari verifikasi sementara, ada 5 aset yang sudah berhasil diidentifikasi," kata Kurator pailit PT Nyonya Maneer Wahyu Hidayat di Semarang, Jumat (11/8).

Keenam aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang.

Menurut dia, kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu tersebut. Ia menuturkan hingga saat ini kurator belum berhasil menemui Direktur Utama PT Nyonya Maneer Charles Saerang."Kami sudah kirimkan surat ke kediaman beliau, namun belum bertemu langsung," ujar dia.

Ia menjelaskan jika telah bertemu langsung, kurator akan menyampaikan dokumen apa saja yang dibutuhkan berkaitan dengan kepemilikan aset-aset tersebut. Melalui keterangan pemilik Nyonya Meneer tersebut diharapkan upaya untuk menyelesaikan kepailitan ini dapat berjalan lancar.

Sedangkan, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan upaya hukum lanjutan atas keputusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut tidak menghalangi hukum acara kepailitan yang telah berjalan."Kasasi atau PK sekalipun tidak menghentikan hukum acara kepailitan yang sudah berjalan," kata Edi di Semarang.

Menurut dia, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat ini, lanjut dia, kurator merupakan pihak yang berwenang untuk membereskan tunggakan utang PT Nyonya Meneer.

Hal tersebut, kata dia, juga diatur jelas dalam Undang-undang Kepailitan. Meski proses kepailitan berjalan, hakim mempersilakan jika ada investor yang akan menanamkan modalnya ke perusahaan jamu legendaris ini."Carilah investor secepat mungkin," tambah dia.

Namun, kata dia, masuknya investor tersebut akan dihitung kemudian setelah prosedur pembayaran utang kepada para kreditor dipenuhi. 

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut usai diputus pailit.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015. Ant

 

BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…