Pabrik Industri Coca-Cola Akan Dieksekusi PN Depok
NERACA
Depok - Pabrik industri konsentrat Coca-Cola Jalan Raya Bogor, akan dieksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN), Kota Depok, Jawa Barat. Rencana eksekusi pengambil alihan lahan ini berdasarkan hasil putusan PN Manado, Sulawesi Utara. Demikian keterangan yang diperoleh Neraca dari berbagai sumber hingga kemarin.
Menurut Juru Sita PN Kota Depok, Kurnia Imam, berkas pemberitahuan rencana eksekusi hasil putusan PN Manado, telah diterima bulan September 2016. Sesuai dengan Berita Acara Peletakan Sita Jaminan Nomor: 01/Pen.Pdt./Del.CB/2016/PN.Dpk. jo. Nomor: 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd., penyitaan itu dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar SH, dengan didampingi oleh dua orang saksi.
“Kami hanya diminta bantuan untuk rencana eksekusi dari hasil putusan PN Manado tersebut,” kata dia menjawab pertanyaan Neraca.
Dijelaskannya, masalah eksekusi tersebut adalah mengenai kasus lahan milik Tonje Tehno yang saat ini dikuasai oleh perusahaan konsentrat Coca-Cola di jalan raya Bogor, yang berada di wilayah kecamatan Cilodong. Namun, Kurnia Imam tidak menjelaskan secara rinci masalah kasus yang ditangani oleh PN Manado tersebut. Bahkan, juga tidak dijelaskan secara detail tentang luas areal lahan dan dengan siapa Tonje Tehno berperkara dalam masalah kasus lahan tersebut.
Lebih lanjut juru sita PN Kota Depok, juga tidak bisa menjelaskan kapan rencana eksekusi akan dilaksanakan.“Kami hanya dilaporkan untuk meminta bantuan rencana eksekusi lahan industry Coca- Cola di jalan Raya Bogor tersebut,” ujar Kurnia Imam mengulang pernyataan sebelumnya, tanpa mau menjelaskan kapan dilaksanakannya eksekusi.
Sementara itu, sumber Neraca di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) menjelaskan bahwa masalah rencana adanya informasi untuk eksekusi lahan di Industri konsentrat tersebut diakuinya memang ada masalah sengketa lahan.“Kasusnya sudah berlangsung lama, tapi kami tidak mengikuti secara langsung sehingga tidak tahu permasalahan detailnya. Kami juga tidak tahu tentang berapa jumlah karyawan dan hal lainnya di perusahaan Coca- Cola tersebut,“ ujar sumber Neraca yang tidak mau disebutkan namanya dan juga tidak mau menyebutkan nama PT atau pemilik lahan di perusahaan tersebut.
Dikatakan, perusahaan Coca-Cola yang berdomisili di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cilodong Kota Depok tersebut, merupakan industry konsentrat untuk bahan baku untuk industri pembuatan minuman Coca- Cola dan Sprite yang ada di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan sumber Neraca tersebut, sampai saat ini kegiatan yang ada di lokasi lahan yang akan dieksekusi adalah kegiatan pergudangan dan industri minuman Coca – Cola dan Sprite serta industri konsentratnya.”Pimpinan di perusahaan atau jenderal managernya maupun yang mewakilinyasangat sulit ditemui dan juga sulit berkoordinasi dalam keberadaan kegiatan industrinya terhadap masalah eksekusi tersebut. Sehingga sulit diperoleh data tentang perusahaan yang terkait dengan perizinan dan dampak lingkungannya, “ ujar sumber Neraca dari pengawas indusri Dinas Perindag Kota Depok. Dasmir
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…
NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…
NERACA Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Judi Daring. Hingga pertengahan…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…
NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…
NERACA Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Judi Daring. Hingga pertengahan…