KABUPATEN SUKABUMI - BPSK Akan Gugat UU Pemda ke MK

KABUPATEN SUKABUMI

BPSK Akan Gugat UU Pemda ke MK

NERACA

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berencana akan menggugat Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam undang-undang tersebut, tidak dijelaskan kedudukan BPSK.

BPSK, kata Humas BPSK Kabupaten Sukabumi, Dede Wahyudi, sudah menyiapkan gugatan yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.“Gugatan ini kami layangkan berdasarkan rapat anggota. Dan nanti tiga srikandi BPSK yang akan melakukan aksi tersebut,” terang Dede Wahyudi Senin (3/10).

Ia menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi objek gugatan, khususnya tentang wewenang penganggaran operasional BPSK yang akan ditarik oleh provinsi.“Soal anggaran ini, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar hanya mampu menganggarkan operasional BPSK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 200 juta,” tukas dia.

Tentu, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta, maka akan menghambat kinerja BPSK dalam menangani pengaduan konsumen.“Rp 200 juta itu hanya cukup membayar honor anggota BPSK saja. Sedangkan alut tulis kantor dan operasional lainnya untuk menunjang kinerja tidak ada,” papar dia.

Apabila mengacu pada SK Presiden nomor 108 tahun 2004 tentang pembentukan BPSK, salah satu isinya pembiayaan BPSK oleh APBD Kota/Kabupaten.“Kalau sekarang oleh Provinsi, apakah tidak sebaiknya mencabut SK Presiden terlebih dahulu,” ujar Dede.

Kemudian, kata dia, hingga kini undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pun belum dinyatakan telah dihapus.“Artinya BPSK itu berdiri sendiri. Kalau pegawai sekretariatnya yang diserahkan ke provinsi, kami rasa tidak berimbas terhadap penganggaran BPSK,” tutur dia. 

Dede mengatakan, selama ini, khususnya di Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, sangat ngotot ingin mengambil alih BPSK."Baik dari personil maupun dari anggaran. hal itu terlihat dari adanya wacana Disperindag yang hanya akan mendirikan BPSK pada tingkat wilayah. Aneh. Padahal sudah sangat jelas amanat Sk Presiden nimor 108 tahun 2004. Saya curiga, mereka tidak membaca itu," katanya. Ron

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Sehatkan Keuangan Daerah: - Warga Depok Digratiskan Tagihan PBB yang NJOP Maksimal Rp200 Juta

NERACA Depok - Kepala Daerah Walikota Depok DR.DRs.H. Supian Suri MA, MM keluarkan kebijakan gratis pajak daerah PBB (Pajak Bumi…

Munjirin Walikota Jakarta Selatan, Terpilih Menjadi Ketua IKALUM FISIP UMJ

NERACA Jakarta - Minggu, 04 Mei 2025 di Aula Kasmana Singodimedjo Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

BSI Wakili Indonesia di UN ECOSOC Forum, Optimis Keuangan Syariah akan Tumbuh Pesat

  NERACA Jakarta-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memaparkan konsep keuangan syariah ke dalam kerangka pembiayaan untuk mendukung pencapaian Tujuan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Antisipasi Sehatkan Keuangan Daerah: - Warga Depok Digratiskan Tagihan PBB yang NJOP Maksimal Rp200 Juta

NERACA Depok - Kepala Daerah Walikota Depok DR.DRs.H. Supian Suri MA, MM keluarkan kebijakan gratis pajak daerah PBB (Pajak Bumi…

Munjirin Walikota Jakarta Selatan, Terpilih Menjadi Ketua IKALUM FISIP UMJ

NERACA Jakarta - Minggu, 04 Mei 2025 di Aula Kasmana Singodimedjo Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik…

BSI Wakili Indonesia di UN ECOSOC Forum, Optimis Keuangan Syariah akan Tumbuh Pesat

  NERACA Jakarta-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memaparkan konsep keuangan syariah ke dalam kerangka pembiayaan untuk mendukung pencapaian Tujuan…