19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya 
NERACA
Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per 11 April 2025 sebanyak 19.375 debitur pelaku UMKM sudah dihapustagihkan utangnya dengan total nilai mencapai Rp486,10 miliar. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu, Maman mengatakan potensi hapus tagih piutang BUMN sebetulnya menyasar 1.097.155 debitur lama, yaitu nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang, dengan total nilai piutang mencapai Rp14,8 triliun.
Namun, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.
Kendati begitu, Maman menjelaskan pemerintah saat ini baru bisa melakukan hapus tagih kepada sekitar 19 ribu debitur karena adanya beberapa kendala. “Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mereka,” ujar Maman.
Selain itu, meskipun bank-bank Himbara telah menganggarkan dana untuk program ini, proses penandatanganan administrasi oleh direksi baru bank Himbara masih harus menunggu otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Jadi untuk mengejar 67 ribu debitur itu kami sekarang tinggal menunggu persetujuan dari OJK,” katanya.
Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang kepada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.
Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri. "Dengan adanya UU BUMN ini artinya untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh dalam hal ini ada badan namanya Danantara," jelas dia.
Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.

 

NERACA

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per 11 April 2025 sebanyak 19.375 debitur pelaku UMKM sudah dihapustagihkan utangnya dengan total nilai mencapai Rp486,10 miliar. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu, Maman mengatakan potensi hapus tagih piutang BUMN sebetulnya menyasar 1.097.155 debitur lama, yaitu nasabah yang memiliki pinjaman macet sejak lima tahun ke belakang, dengan total nilai piutang mencapai Rp14,8 triliun.

Namun, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.

Kendati begitu, Maman menjelaskan pemerintah saat ini baru bisa melakukan hapus tagih kepada sekitar 19 ribu debitur karena adanya beberapa kendala. “Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mereka,” ujar Maman.

Selain itu, meskipun bank-bank Himbara telah menganggarkan dana untuk program ini, proses penandatanganan administrasi oleh direksi baru bank Himbara masih harus menunggu otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Karena mereka sekarang direksi-direksi baru yang harus melalui mekanisme seleksi di OJK. Jadi untuk mengejar 67 ribu debitur itu kami sekarang tinggal menunggu persetujuan dari OJK,” katanya.

Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang kepada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.

Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri. "Dengan adanya UU BUMN ini artinya untuk menyelesaikan yang 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh dalam hal ini ada badan namanya Danantara," jelas dia.

Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.

BERITA TERKAIT

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel  NERACA Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan saat ini …

Pemerintah Perluas Sewa Beli Hunian bagi Warga Berpendapatan Tak Tetap

  Pemerintah Perluas Sewa Beli Hunian bagi Warga Berpendapatan Tak Tetap  NERACA Jakarta - Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, PT…

Pelemahan Rupiah Dinilai Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi

Pelemahan Rupiah Dinilai Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi  NERACA Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelemahan nilai tukar (kurs)…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per…

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel  NERACA Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan saat ini …

Pemerintah Perluas Sewa Beli Hunian bagi Warga Berpendapatan Tak Tetap

  Pemerintah Perluas Sewa Beli Hunian bagi Warga Berpendapatan Tak Tetap  NERACA Jakarta - Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, PT…