NERACA
Depok - Kepala Daerah Walikota Depok DR.DRs.H. Supian Suri MA, MM keluarkan kebijakan gratis pajak daerah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Bidang P-2 (PBB dan BPHTB) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Bahkan, kebijakan semula yang gratis tagihan SPPT yang NJOP nya maksimal Rp100 juta dinaikkan nominal bebas dan gratisnya tagihan SPPT nya yang maksimal Rp200 juta. Kebijakan digratis lain juga diatur untuk pajak daerah sebagai PAD dari transaksi jual sebagai pajak BPHTB.
Kebijakan ini sebagai antisipasi adanya "Gejala Resesi Ekonomi" yang terdampak pada laju perekonomian daerah dan nasional. Hal ini untuk antisipasi krisis cadangan kas keuangan daerah selalu tersedia dalam beberapa bulan "Yang Sehat" akibat gejolak perekonomian nasional dan global serta fenomena iklim ekstrem. Demikian rangkuman Wartawan Ekonomi NERACA dari berbagai sumber di Pemerintah Kota Depok hingga akhir pekan kemarin.
Menurut Kepala Bidang P-2 BKD Kota Depok H. Teuku Mohammad Reza S.TP, MM, kebijakan surat keputusan Walikota Depok tentang gratis PBB dan BPHTB, telah memberikan dampak positif stabilnya perolehan PAD dari pajak daerah PBB juga BPHTB.
Dikatakan, banyak daerah lain yang terdampak krisis melakukan study bandIng di Kota Depok dalam mengatasi krisis keuangan daerah dan merosotnya perolehan PAD untuk sehatkan kas daerah.
"Tapi, warga kita di Depok yang biasanya sangat minim pada periode triwulan pertama. Ternyata dengan adanya kebijakan gratis dari Walikota, perolehan target triwulan pertama bisa sama dengan target maksimal yang ditargetkan pada triwulan ketiga dan akhir tahun anggaran," tutur Kabid Mohammad menjawab NERACA yang optimis Kota Depok aman cadangan kas keuangan daerahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tentang kebijakan gratis tersebut telah berdasarkan SK walikota Depok Supian Suri Nomor: 903/195/Kpts/BKD/Huk/2025 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA WAJIB PAJAK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BATASAN TERTENTU WALI KOTA DEPOK, yaitu: Dengan menimbang ketentuan Perda Kota Depok Ni.1T/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah atas bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP jual tertentu yang ditetapkan Wali Kota; bahwa kondisi ekonomi nasional yang menurun yang berimbas pada kemampuan masyarakat golongan tertentu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, perlu diberikan bantuan fasilitas keringanan pembayaran.
Selain itu, SK Walikota ini juga mengingat ada 7 point yang jadi pertimbangan diantaranya yaitu: Berdasarkan Undang-Undang No.15/1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Cilegon/ Lembaran Negara RI 1999 No.49, dan Tambahan No. 3828; Juga UU No.23/2014 tentang Pemda/Lembaran Negara RI Tahun 2014 No.244 dan Tambahan No. 5587 Nomor 244, sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU 2022 tentang Cipta Kerja.
Serta UU No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam Lembaran Negara RI Tahun 2022 No.4 dan tambahkan No.6757 dan PP No 35/2923 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta beberapa hal yang terkait dengan peraturan daerahnya atau Perda Kota Depok yang telah diberitakan di berita lembaran daerah.
Kemudian Peraturan WaliKota Depok No. 1 Tahun 2025 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Berita Daerah Kota Depok Tahun 2025 Nomor 1.
Berdasarkan hal tersebut Walikota telah ditetapkan dan putuskan, yaitu, kesatu: Pemberian Pembebasan Pembayaran PBB Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak yang mempunyai NJOP Batasan Tertentu, sampai dengan nilai Total Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
"Sedangkan kebaikan batasan nilai menjadi Rp 209 juta, SK Walikotanya sudah dan dan diberlakukan yang sedang diproses di bagian hukum Setda Kota Depok," ujar Muhammad Reza Kabid P-2 BKD Kota menjawab NERACA.
Kedua: Pembebasan Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu sebesar100% dari Pajak yang Terutang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Wajib Pajak.
Dan, ketiga: Keputusan ini Mulai Berlaku pada Tanggal ditetapkan. Yang Ditetapkan Walikota Depok H. Supian Suri pada tanggal 10 April 2025 di Kota Depok. Demikian liputan bahan dan keterangan di Pemkot Depok yang diperoleh NERACA. Dasmir
NERACA Baturaja – Berdasarkan data Asosiasi Semen Indonesia (ASI), permintaan semen nasional pada Kuartal I-2025 tercatat menurun sebesar 7,4% dibandingkan…
NERACA Jakarta – Kemiskinan masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya berdampak pada kualitas…
NERACA Sukabumi - Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), tidak boleh hanya didasari pada persoalan teknis atau keterbatasan anggaran. Melainkan, perlu dibentuk…
NERACA Baturaja – Berdasarkan data Asosiasi Semen Indonesia (ASI), permintaan semen nasional pada Kuartal I-2025 tercatat menurun sebesar 7,4% dibandingkan…
NERACA Jakarta – Kemiskinan masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya berdampak pada kualitas…
NERACA Sukabumi - Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), tidak boleh hanya didasari pada persoalan teknis atau keterbatasan anggaran. Melainkan, perlu dibentuk…