BANK PENYALUR KUR DI BAWAH RP 25 JUTA DILARANG MINTA JAMINAN - Banyak Jasa Keuangan Diadukan ke OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga 1 Agustus 2016 telah menerima 3.832 pengaduan nasabah sektor jasa keuangan yang masuk melalui call center OJK. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 93,27 persen di antaranya sudah diselesaikan. OJK menyatakan hanya melayani jika merupakan kerugian finansial yang langsung. OJK juga memanggil Bank Penyalur KUR yang meminta jaminan (agunan) di bawah Rp 25 juta.

NERACA

"Nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil. Sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama," jelas Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono dalam sebuah seminat di Jakarta (11/8). 

Kusumaningtuti yang akrab dipanggil Tituk menjelaskan, dari total pengaduan yang diterima OJK adalah berupa pertanyaan seputar produk dan layanan jasa keuangan, yakni sekira 62%. Sementara itu, 32% adalah berupa informasi dan 6% berupa komplain.

Lebih lanjut, Tituk mengatakan,  berdasarkan sektornya sebagian besar, yakni 53%  pengaduan yang masuk ke call center OJK adalah di bidang perbankan. Selain itu, 40% adalah sektor industri keuangan non bank (IKNB) dan tiga persen adalah industri pasar modal.

Secara terperinci, pada 2013 OJK menerima 844 pengaduan dan 313 pengaduan di antaranya terselesaikan di 2013, sedangkan 429 pengaduan selesai di2014, lalu 98 pengaduan selesai di 2015, dan dua pengaduan selesai di 2016.

Di 2014 OJK menerima 2.182 pengaduan dan 1.096 selesai di tahun yang sama, 937 selesai di 2015, dan 96 selesai di 2016. Pada 2015, OJK menerima 734 pengaduan, yang mana 410 selesai di tahun yang sama dan 178 selesai di 2016.

Akhirnya, pada 2016 OJK menerima 72 pengaduan hingga 1 Agustus 2016 dan 15 di antaranya selesai tahun ini juga

"Keluhan terbanyak di bidang perbankan adalah terkait dengan kredit nasabah," ujar Tituk. Dia mengakui masalah yang paling banyak diadukan masyarakat melalui call center OJK adalah terkait restrukturisasi kredit.

Nasabah melayangkan keluhan ketika kredit menuju gejala tidak lancar. Selain itu, pengaduan terbanyak setelah kredit adalah terkait jaminan atau kolateral.

Adapun pengaduan berikutnya terkait perbankan adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Namun demikian, karena APMK juga merupakan bagian dari unit kerja Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran, maka OJK bekerjasama dengan BI untuk mengelola pengaduan dan keluhan masyarakat terkait hal tersebut.

"Karena BI juga menangani sistem pembayaran, maka kita sama-sama dan sepakat kalau ada komplain terkait sistem pembayaran kita kerjasama dengan unit di BI," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Himawan Soebiantoro dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) mengungkapkan, tipografi terbesar pengaduan dan sengketa di bidang perbankan adalah terkait kredit nasabah.

Kebanyakan nasabah yang mengadu merasa keberatan dengan agunan. "Tipologi terbesar di kredit, nasabah keberatan agunannya dilelang. Kedua adalah APMK," jelas Himawan.

Menurut dia, pihaknya telah menerima dan menangani 9 kasus sengketa di bidang perbankan selama tahun 2016. Namun demikian, dia menyatakan bahwa sebelum dibawa ke LAPSPI sengketa harus ditangani secara internal antara nasabah dengan bank yang bersangkutan.

"Mereka ada yang menyampaikan dokumen tertulis ke kami, tapi proses awalnya belum sempurna maka kami kembalikan untuk dilakukan penyelesaian sengketa internal," ujarnya.

Pada bagian lain, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) telah menerima 28 kasus sengketa atau dispute terkait produk dan layanan asuransi selama periode Januari hingga Juni 2016. Dari 28 kasus tersebut, 8 di antaranya masih dalam proses dan 20 kasus lainnya dinyatakan sudah selesai.

Ketua BMAI Frans Lamury menjelaskan, dari 28 kasus sengketa yang diterima BMAI, sebanyak 13 kasus berasal dari industri asuransi jiwa dan 15 kasus berasal dari industri asuransi umum. Adapun sejak berdirinya di tahun 2006 hingga kini, BMAI telah menerima setidaknya 605 kasus sengketa di industri asuransi.

“Semuanya tentang sengketa klaim, di mana tertanggung tidak menerima putusan bahwa asuransi menolak klaimnya,” ujar Frans, kemarin.

Namun demikian, Frans juga menyebutkan bahwa dari 28 kasus yang diterima BMAI hingga semester I-2016 tersebut, tidak semuanya diselesaikan. Ada setidaknya 15 kasus yang pada mulanya dilaporkan ke BMAI, namun tidak diteruskan hingga selesai.

“Dari 18 itu ada 15 mulanya lapor setelah itu tidak diteruskan. Ternyata tidak lagi berminat meneruskan, mungkin mereka lihat upaya tidak mencapai hasil yang mereka inginkan,” jelas Frans.

Dia pun mengungkapkan, sengketa yang terjadi di industri asuransi sebenarnya lebih kepada tidak sepakat dengan klaim yang diberikan. Selain itu, permasalahan lain adalah asuransi menolak klaim yang diajukan oleh nasabah.

BMAI, kata dia, menangani sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh nasabah dan perusahaan asuransi. Namun demikian, lembaga ini berada di tengah dan selalu mengedepankan perolehan informasi dari kedua belah pihak.

“Mereka datang, melapor tertulis dan datang juga. Kami menyurati asuransinya, menyatakan bahwa ada laporan dari nasabah. Tolong sampaikan cerita Anda, dengan demikian kami cover both sides,” tutur Frans.

Bank Langgar Aturan KUR

Sebelumnya pihak OJK akan memanggil bank penyalur KUR yang masih meminta masyarakat agunan untuk kredit di bawah Rp 25 juta.

Tituk memastikan, kredit usaha rakyat dengan plafon sampai dengan Rp 25 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan dalam permohonan KUR. Akan tetapi, diakui Kusumaningtuti, realitas di lapangan banyak perbankan meminta agunan kepada calon penerima kredit. "Kami akan undang perbankan untuk disampaikan fakta ini terlebih dahulu, namun fakta ini juga harus didukung dengan dokumen," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kepala Kantor OJK di daerah juga akan dihadirkan bersama dengan calon penerima kredit yang merasa kesulitan dalam pengajuan KUR.

"Nanti mereka yang bicara ini lho buktinya, kok masih dimintai agunan. Kemudian akan kami evaluasi agar tidak seperti itu. Bisa juga kami laporkan ke pusat, misal di Malang ini bank penyalurnya BNI, ya kami lapor ke BNI pusat," katanya lagi.

Tituk mengakui, tidak tertutup kemungkinan kejadian serupa juga dialami para pemohon KUR di daerah lain, di luar Kota Malang. Misalnya sejumlah bank BUMN di Jakarta yang masih meminta agunan untuk kredit di bawah R- 25 juta.

Pada bagian lain, OJK menggulirkan wacana pemberlakukan uang muka alias down payment (DP) nol persen bagi kredit kendaraan bermotor (KKB). Namun demikian, OJK menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak serta merta berlaku bagi seluruh perusahaan multifinance.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, tidak semua perusahaan pembiayaan dapat memberlakukan fasilitas tersebut dan OJK bakal memberlakukan persyaratan yang ketat. OJK saat ini tengah mempelajari lebih lanjut terkait wacana tersebut.

“Itu persyaratan berat sekali. Kami masih dalam kajian supaya tidak ada persepsi lain, bahwa siapa saja boleh. Hanya (multifinance) tertentu dengan kualitas A, tapi kami sedang rumuskan supaya tidak salah dipersepsikan,” ujar Muliaman.

Salah satu hal yang tengah dikaji oleh OJK adalah terkait rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perusahaan multifinance. Menurut dia, ada kemungkinan hanya perusahaan multifinance yang memiliki NPL di bawah 1% yang dapat memberikan fasilitas DP nol persen.

Sebelumnya diberitakan, OJK berencana memangkas DP pembiayaan kendaraan bermotor hingga nol persen dari saat ini berkisar 15-20%. Ini lantaran pembiayaan kendaraan bermotor masih belum bergairah.

OJK juga tengah mengkaji menambah jumlah perusahaan sekuritas dan manajer investasi sebagai pintu masuk (gateway) di pasar modal dalam rangka menampung dana repatriasi dari program amnesti pajak.

"Kalau misalnya nanti dirasa memang diperlukan ada penambahan gateway karena ada kebutuhan dana yang besar, tentu kriterianya akan disesuaikan lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, seperti dikutip Antara, Kamis (11/8). bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

Pasar Saham Tunjukkan Penguatan di Tengah Tensi Perang Dagang

NERACA Jakarta – Meski dihantui sentimen negatif perang dagang Amerika Serikat dan China, rupanya tren kinerja pasar modal dalam negeri…

Ekonom: Pemerintah Harus Hati-hati dan Waspada - TOTAL UTANG NEGARA HAMPIR RP 9.000 TRILIUN:

  Jakarta-Meski belum diumumkan resmi oleh Kemenkeu (APBN Kita), total  utang pemerintah Indonesia hingga April 2025 hampir mencapai  Rp 9.000…

TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK): - Pemborosan Pembelian Pupuk Bersubsidi Rp2,92 T

    Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan pembelian pupuk subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun pada periode…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Pasar Saham Tunjukkan Penguatan di Tengah Tensi Perang Dagang

NERACA Jakarta – Meski dihantui sentimen negatif perang dagang Amerika Serikat dan China, rupanya tren kinerja pasar modal dalam negeri…

Ekonom: Pemerintah Harus Hati-hati dan Waspada - TOTAL UTANG NEGARA HAMPIR RP 9.000 TRILIUN:

  Jakarta-Meski belum diumumkan resmi oleh Kemenkeu (APBN Kita), total  utang pemerintah Indonesia hingga April 2025 hampir mencapai  Rp 9.000…

TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK): - Pemborosan Pembelian Pupuk Bersubsidi Rp2,92 T

    Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan pembelian pupuk subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun pada periode…