Dongkrak Daya Beli Tapi Bebani Fiskal Negara - 6 Paket Insentif

6 Paket Insentif 
Dongkrak Daya Beli Tapi Bebani Fiskal Negara
NERACA
Jakarta - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai paket enam insentif ekonomi yang akan mulai diberlakukan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Meski demikian, menurutnya kebijakan itu bakal semakin memberikan beban tambahan terhadap fiskal negara.
"Sudah pasti akan membebani fiskal, tetapi saat ini ekonomi nasional memang membutuhkan insentif untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi," kata Wijayanto, sebagaimana dikutip Antara, kemarin. 
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri pada 23 Mei 2025 telah menetapkan enam kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga laju pertumbuhan pada triwulan II-2025. Enam stimulus tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Wijayanto menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ia menilai implementasinya belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen. "Akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk mencapai 5 persen rasanya kurang memadai. Perlu dorongan atau insentif lainnya," ujarnya.
Adapun, enam kebijakan stimulus ekonomi itu akan berlaku selama dua bulan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Rincian kebijakan meliputi:
1. Diskon transportasi: Diskon tiket kereta 30 persen, PPN DTP tiket pesawat 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut 50 persen.
2. Diskon tarif tol: Potongan tarif tol 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara.
3. Diskon tarif listrik: Potongan 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya ≤1.300 VA, mencakup 79,3 juta rumah tangga.
4. Penebalan bantuan sosial dan pangan: Tambahan Rp200 ribu per bulan dalam Kartu Sembako serta bantuan 10 kg beras per bulan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer.
6. Diskon iuran JKK: Diskon 50 persen selama enam bulan (Agustus 2025-Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, kebijakan ini diarahkan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tekanan global. Menurutnya, konsumsi rumah tangga harus tetap dijaga agar roda ekonomi terus berputar.
"Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 perlu dijaga di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum Liburan Sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik," terangnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap industri padat karya. Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya turut dilibatkan pemerintah selama proses perumusan kedua stimulus ekonomi tersebut. “Kami jelas mendukung, tapi nanti dari segi implementasinya seperti apa, nah itu kami masih buat hitung-hitungannya juga. Karena waktu itu kan jumlahnya itu belum (pasti) kan,” kata Shinta. 
Shinta menjelaskan, Apindo mengapresiasi adanya kebijakan BSU dan JKK dengan mempertimbangkan dua prinsip, yakni revitalisasi industri padat karya dan kondisi perekonomian nasional saat ini. Namun, menurut dia, dampak dan penganggaran untuk program tersebut perlu dikalkulasi lagi. “Saya rasa kami mengapresiasi, kami mendorong ini (kebijakan stimulus ekonomi). Cuman kita masih mesti mengevaluasi dari segi kalkulasi nanti seperti apa dampaknya. Karena ada beberapa yang memang jumlahnya sangat kecil ya Jadi apakah itu benar-benar bisa membantu gitu,” terangnya.

 

 

 

NERACA

Jakarta - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai paket enam insentif ekonomi yang akan mulai diberlakukan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Meski demikian, menurutnya kebijakan itu bakal semakin memberikan beban tambahan terhadap fiskal negara.

"Sudah pasti akan membebani fiskal, tetapi saat ini ekonomi nasional memang membutuhkan insentif untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi," kata Wijayanto, sebagaimana dikutip Antara, kemarin. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri pada 23 Mei 2025 telah menetapkan enam kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga laju pertumbuhan pada triwulan II-2025. Enam stimulus tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Wijayanto menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ia menilai implementasinya belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen. "Akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk mencapai 5 persen rasanya kurang memadai. Perlu dorongan atau insentif lainnya," ujarnya.

Adapun, enam kebijakan stimulus ekonomi itu akan berlaku selama dua bulan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Rincian kebijakan meliputi:

1. Diskon transportasi: Diskon tiket kereta 30 persen, PPN DTP tiket pesawat 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut 50 persen.

2. Diskon tarif tol: Potongan tarif tol 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara.

3. Diskon tarif listrik: Potongan 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya ≤1.300 VA, mencakup 79,3 juta rumah tangga.

4. Penebalan bantuan sosial dan pangan: Tambahan Rp200 ribu per bulan dalam Kartu Sembako serta bantuan 10 kg beras per bulan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer.

6. Diskon iuran JKK: Diskon 50 persen selama enam bulan (Agustus 2025-Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, kebijakan ini diarahkan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tekanan global. Menurutnya, konsumsi rumah tangga harus tetap dijaga agar roda ekonomi terus berputar.

"Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 perlu dijaga di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum Liburan Sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik," terangnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap industri padat karya. Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya turut dilibatkan pemerintah selama proses perumusan kedua stimulus ekonomi tersebut. “Kami jelas mendukung, tapi nanti dari segi implementasinya seperti apa, nah itu kami masih buat hitung-hitungannya juga. Karena waktu itu kan jumlahnya itu belum (pasti) kan,” kata Shinta. 

Shinta menjelaskan, Apindo mengapresiasi adanya kebijakan BSU dan JKK dengan mempertimbangkan dua prinsip, yakni revitalisasi industri padat karya dan kondisi perekonomian nasional saat ini. Namun, menurut dia, dampak dan penganggaran untuk program tersebut perlu dikalkulasi lagi. “Saya rasa kami mengapresiasi, kami mendorong ini (kebijakan stimulus ekonomi). Cuman kita masih mesti mengevaluasi dari segi kalkulasi nanti seperti apa dampaknya. Karena ada beberapa yang memang jumlahnya sangat kecil ya Jadi apakah itu benar-benar bisa membantu gitu,” terangnya.

 

BERITA TERKAIT

Indonesia CX Expert Ungkap Digitalisasi dan AI Tak Cukup untuk Meningkatkan CX

  NERACA Jakarta – Indonesia CX Expert, Yuliana Agung mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang telah bertransformasi dalam hal menangkap data…

Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu KMS untuk ke Pelosok

Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu KMS untuk ke Pelosok NERACA Jakarta - Pemerintah akan membangun jaringan kabel transmisi sepanjang lebih…

Koperasi Merah Putih Diminta Manfaatkan Aset Pemerintah

Koperasi Merah Putih Diminta Manfaatkan Aset Pemerintah NERACA Jakarta - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa koperasi desa atau…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Indonesia CX Expert Ungkap Digitalisasi dan AI Tak Cukup untuk Meningkatkan CX

  NERACA Jakarta – Indonesia CX Expert, Yuliana Agung mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang telah bertransformasi dalam hal menangkap data…

Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu KMS untuk ke Pelosok

Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu KMS untuk ke Pelosok NERACA Jakarta - Pemerintah akan membangun jaringan kabel transmisi sepanjang lebih…

Koperasi Merah Putih Diminta Manfaatkan Aset Pemerintah

Koperasi Merah Putih Diminta Manfaatkan Aset Pemerintah NERACA Jakarta - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa koperasi desa atau…

Berita Terpopuler