Mengenal Halaman Login Aplikasi Coretax

 

Oleh: Adi Wiyono, Penyuluh KPP WP Besar Satu *)

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi Coretax sebagai sistem administrasi layanan perpajakan yang terbaru. Coretax melewati fase pengembangan yang berlangsung selama 4 (empat) tahun (2021 s.d. 2024). Akhirnya, pada awal tahun 2025 Coretax secara resmi mulai diimplementasikan.

Implementasi Coretax tidak hanya sekadar mengganti sistem lama menjadi sistem baru. Implementasinya juga mencakup perubahan proses bisnis dan peraturan pelaksanaan yang signifikan. Dari sisi proses bisnis, perubahan tersebut mencakup otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, integrasi seluruh layanan yang selama ini diberikan oleh DJP, transparansi akun Wajib Pajak (WP), serta penerapan kepatuhan berbasis risiko/compliance risk management (CRM).

Agar dapat mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan yang ada di dalam Coretax, masyarakat atau Wajib Pajak perlu memahami fungsi dari tiap isian dan menu pada laman login aplikasi Coretax yang memiliki alamat situs coretaxdjp.pajak.go.id.

Setidaknya terdapat 5 (lima) fitur yang perlu diperhatikan. Kelima fitur tersebut antara lain prasyarat login, ID pengguna, kata sandi, daftar di sini, dan aktivasi akun wajib pajak. 

Mengenai Prasyarat Login, bagi WP yang terdaftar sebelum 1 Januari 2025, maka WP perlu memastikan telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memastikan data alamat email dan nomor telepon valid dan aktif serta dapat diakses.

Jika WP belum memenuhi prasyarat login diatas, maka WP dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP atau pembaruan alamat email dan nomor telepon.

Selanjutnya, ID (Identitas) pengguna yang digunakan dalam login Coretax oleh Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah menggunakan NIK. Sedangkan selain Orang Pribadi yang memiliki NIK, seperti Orang Pribadi Warga Negara Asing (WNA), Badan atau Instansi Pemerintah yang terdaftar sebagai WP sebelum 1 Januari 2025 maka ID Pengguna-nya menggunakan NPWP lama 15 digit ditambahkan angka “0” didepannya. Namun untuk Wajib Pajak atau calon WP yang terdaftar mulai 1 Januari 2025 maka ID Pengguna-nya menggunakan NPWP baru atau nomor identitas perpajakan berupa NPWP 16 digit.

Kata Sandi dan Daftar  

Bagi Wajib Pajak terdaftar yang sudah memiliki akun DJPOnline sebelum 1 Januari 2025, WP dapat mengatur ulang kata sandi Coretax dengan cara login ke Coretax memasukkan ID berupa NIK/NPWP 16 digit, masukkan kata sandi DJPOnline, masukkan kode captcha, lalu klik Login. Maka secara otomatis Coretax akan mengarahkan ke halaman permohonan ubah kata sandi. Selanjutnya WP dapat mengisi dan mengirimkan permohonan ubah kata sandi. Kemudian WP  dapat membuat kata sandi setelah mengeklik tautan penggantian kata sandi yang dikirimkan ke email atau SMS. Untuk pembuatan kata sandi tidak disarankan menggunakan karakter khusus berupa ‘ (apostrop), \ (backslash), dan + (plus).

Sedangkan bagi Wajib Pajak dan calon WP yang baru terdaftar mulai 1 Januari 2025 serta WP terdaftar yang belum memiliki akun DJPOnline sebelum 1 Januari 2025 dapat membuat kata sandi dengan mengeklik “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada laman login Coretax.

Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri dengan mengeklik “Daftar Disini” pada laman login Coretax dan mengikuti proses pendaftaran yang diminta oleh sistem sampai dengan selesai. Yang menarik dari pendaftaran NPWP melalui Coretax adalah, WP  tidak perlu melampirkan dokumen yang datanya sudah terhubung dan terdapat pertukaran data (interopabilitas) antara DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti pada pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan Badan yang disahkan oleh AHU.

Selain dimanfaatkan oleh WP Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah untuk pendaftaran NPWP, pilihan menu “Daftar Disini” juga dapat digunakan oleh Pemungut PPN PMSE Luar Negeri untuk mendapatkan nomor identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Kemudian bagi WP Orang Pribadi yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya menjadi NPWP, contoh: wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, namun membutuhkan akses Coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT dalam kaitan dengan jabatan yang dimilikinya, ataupun Orang Pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif/objektif sebagai Wajib Pajak namun memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Atas Orang Pribadi tersebut dapat mengeklik “Daftar Disini” kemudian pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” setelah itu pilih “Hanya Registrasi”.

Aktivasi Akun WP

Menu ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak ataupun calon WP yang telah terdaftar untuk memiliki akses digital ke Coretax, sehingga nantinya Wajib Pajak mampu melakukan login kedalam aplikasi Coretax.

Setelah memiliki akses digital ke aplikasi Coretax, WP dapat mengakses seluruh kebutuhan administrasi perpajakan mulai dari menu Portal saya, e-Faktur, eBupot, Surat Pemberitahuan (SPT), Pembayaran, Buku Besar, Layanan Wajib Pajak, Manajemen Akses, Bantuan, dan Pertukaran Informasi Perpajakan.

Tahap awal implementasi Coretax membutuhkan adaptasi. Baik dari pihak Wajib Pajak maupun petugas pajak. Namun kedepannya WP diharapkan dapat menikmati kemudahan berbagai layanan sehingga membuat WP lebih efisien serta transparan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. *) Tulisan ini merupakan opini pribadi

BERITA TERKAIT

Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Kolektif Selamatkan Bangsa

    Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan   Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…

Kesiapan Total Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

    Oleh: Ratna Soemirat,  Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…

Paket Stimulus Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh: Dhita Karuniawati,  Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Kolektif Selamatkan Bangsa

    Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan   Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…

Kesiapan Total Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

    Oleh: Ratna Soemirat,  Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…

Paket Stimulus Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh: Dhita Karuniawati,  Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…