Kejari Cibadak Tahan Camat dan Kepala Desa

Kejari Cibadak Tahan Camat dan Kepala Desa

NERACA

Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menahan dua orang tersangka dugaan penjualan tanah tenaga Hak Guna Usaha (HGU) Tenjojaya seluas 299 hektar, Jumat (29/1). Kedua pejabat itu yakni S, mantan Camat Cibadak, dan Y Kepala Desa Tenjojaya.

Pantauan wartawan, sebelum keduanya ditahan, mereka sempat menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di ruangan seksi pidana khusus yang dimulai pukul 09:00 hingga pukul 16:00.“Mereka untuk sementara akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara,” terang seorang anggota tim penyidik Kejari Cibadak, yang enggan namanya dikorankan. 

Y kepada awak media mengatakan, pada kasus penjualan lahan negara itu, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengubah tanah garapan menjadi tanah pribadi yang kemudian bersertifikat.“Saya saat itu hanya kepala desa, dan wewenang merubah tanah negara menjadi tanah garapan bukan pemerintah desa,” pekik dia.

Pihak Kejaksaan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan akan penahanan kedua pejabat tersebut. Namun sebelumnya, Kepala Kejari Cibadak, Diah Ayu Akbari mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik.

Bahkan Kepala Kejari Cibadak sempat menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Ia juga membantah bahwa kasus ini sempat "molor" karena beberapa kalangan menilai penanganannya sangat lamban."Dalam mengungkap kasus dugaan penjualan tanah negara, kami sangat berhati-hati dan tidak ingin ada kesalahan sedikit pun. Untuk kerugian negara, kami masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar," kata dia beberapa waktu lalu.

Sementara sejumlah kalangan menilai, proses perubahan lahan negara di Tenjojaya dari tanah negara ke tanah pribadi, tidak mungkin dilakukan oleh Camat dan Kepala Desa. Sebab, kata Mukhlis, aktivis LSM Wahana, untuk pengelolaan administrasi tanah, sebelum disertifikatkan, pasti melalui Kepala Bagian Pertanahan yang ada di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

“Tak mungkin Bagian Pertanahan tak mengetahui proses perubahan status lahan Tenjojaya. Ini juga harus dikembangkan oleh penyidik Kejari Cibadak,” terang dia.

Sebab, lanjut Mukhlis, lazimnya perubahan status lahan harus sepengetahuan Kepala Daerah yang kemudian direkomendasikan kepada instansi penerbit sertifikat.“Saya memandang, ada kepentingan lain di balik penetapan kedua tersangka yang hanya berlevel Camat dan Kepala Desa. Dan mari kita tunggu siapa calon tersangka lainnya,” kata dia. Ron

 

 

 

 

 

 







BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…