“Belum lama ini rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang memecat mahasiswanya lantaran melakukan demosntrasi untuk menolak rencana pemindahan fakultas tersebut dari Kampus B ke Kampus A dengan alasan fasilitas penunjang akademik dan organisasi di tempat yang baru belum memadai”.
NERACA
Perseteruan Rektor UNJ, Prof Dr Djaali yang memberhentikan Ronny Setiawan karena aksi demo berbuntut panjang. Tentangan dan nada nyinyir terhadap kebijakan rector UNJ tersebut terus menggema.
Kali ini, dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia. Mereka menuntut rektor Universitas Negeri Jakarta untuk mencabut surat keputusan pemberhentian Ronny Setiawan sebagai mahasiswa di kampus tersebut.
BEM Seluruh Indonesia menentang keputusan rektor UNJ memberhentikan Ronny Setiawan sebagai mahasiswa dan mengajak mahasiswa Indonesia untuk membela hak dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat.
Mereka akan mengirim surat pada rektor UNJ dan Menristek Dikti untuk mencabut SK nomor 1/SP/2016 tentang pemberhentian Ronny. Jika SK tersebut tidak segera dicabut, BEM akan turun ke jalan untuk membela hak mahasiswa yang bersangkutan serta hak mahasiswa dalam berdemokrasi dan menyampaikan pendapat. Mereka juga berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum bila SK tidak dicabut.
Selain itu, banyak kalangan menilai keputusan yang diambil rektor UNJ dengan memberhentikan Ronny Setiawan tidak tepat. Karena kampus seharusnya menyerap aspirasi mahasiswa dan ada proses dialog antara mahasiswa dan kampus. Jika menemui deadlock, demonstrasi menjadi pilihan terakhir.
Berdasarkan informasi yang ada, Ronny Setiawan diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ dengan pertimbangan telah melakukan perbuatan kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan. Namun, menurut pemerhati pendidikan Doni Koesoema Albertus, seseorang dianggap melanggar UU ITE bila ada putusan dari pengadilan sehingga tidak tepat bila kampus mengutip undang-undang tersebut untuk mengeluarkan mahasiswanya.
"Tidak punya kewenangan. Saya rasa memprihantinkan kalau rektor punya kebijakan seperti itu," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Pencabutan SK
Setelah berhari-hari masalah tersebut mengemuka, akhirnya Pimpinan UNJ bersedia mencabut SK Rektor Nomor 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa atas nama Ronny Setiawan, yang merupakan ketua BEM dengan kesepakatan bersama.
Kesepakatan yang ditandatangani Rektor UNJ, Prof Dr Djaali, dan Setiawan, mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu disampaikan, pimpinan UNJ akan menarik SK pemberhentian serta sepakat berdialog secara kekeluargaan untuk mengklarifikasi seluruh pemberitaan di media.
Suasana pagi di Indonesia sering kali terasa seperti arena balap. Semuanya seolah-olah menjalani ‘misi’-nya masing-masing. Ayah yang sibuk menyalakan…
NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati hari jadi ke-65 almamater, Perkumpulan Alumni Atma Jaya Jakarta (Perluni UAJ) berkolaborasi…
Muhammadiyah mewujudkan komitmen membangun pendidikan yang berkelas dunia dan berpijak pada nilai-nilai Islam berkemajuan lewat pendirian Muhammadiyah Sapen Universal…
Suasana pagi di Indonesia sering kali terasa seperti arena balap. Semuanya seolah-olah menjalani ‘misi’-nya masing-masing. Ayah yang sibuk menyalakan…
NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati hari jadi ke-65 almamater, Perkumpulan Alumni Atma Jaya Jakarta (Perluni UAJ) berkolaborasi…
Muhammadiyah mewujudkan komitmen membangun pendidikan yang berkelas dunia dan berpijak pada nilai-nilai Islam berkemajuan lewat pendirian Muhammadiyah Sapen Universal…