Pemerintah Klaim 60% Produk Telah Sesuai SNI

 

 

 

NERACA

Jakarta - Memasuki akhir 2015, Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pengawasan semester II tahun 2015, baik yang dilakukan secara berkala maupun secara khusus di berbagai daerah di Indonesia. Hasilnya 60% dari 295 produk yang diawasi telah sesuai SNI Wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG), serta pencantuman label berbahasa Indonesia. 

"Sekitar 60% telah memenuhi ketentuan. Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan," tegas Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Jakarta, Selasa (22/12).

Dalam periode semester II tahun 2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG, dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. “Sekitar 40% dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap SNI,” lanjut Mendag.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, para pelaku usaha berinisiatif melakukan pemusnahan barang sendiri. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 222 produk pompa air National Ataqua, INS International, FKM National Aqua, dan Lakoni tipe SP-127 serta 60.050 buah lampu swaballast Citylamp di DKI Jakarta.

“Kemendag memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya memusnahkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Widodo.

Maka dari itu, Thomas mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran barang khususnya terkait dengan kesesuaian Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

"Meskipun tanggung jawab utama ada di pemerintah, kami mengharapkan keikutsertaan masyarakat. Terlebih di abad ke-21 dengan peranan telepon pintar dan sosial media, kita harus proaktif dalam pengawasan," kata Thomas.

Thomas mengatakan, jika masyarakat mengetahui ada produk-produk yang dianggap mencurigakan dan melanggar ketentuan SNI wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia, bisa melaporkan ke Kementerian Perdagangan baik melalui surat elektronik, pesan elektronik maupun di laman kementerian.

"Masyarakat bisa langsung mengambil foto, kemudian di 'website' (laman) Kemendag sudah ada nomor sms ataupun email dan bisa segera melapor melalui jalur elektronik ini. Peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat kami harapkan," tutur Thomas.

Selain kepada masyarakat, Thomas yang kerap disapa Tom tersebut juga mengharapkan bagi para pedagang serta pengecer produk diharapkan bisa bertanggung jawab terhadap barang yang diperjualbelikan. Tom juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang secara sukarela mengidentifikasi pelanggaran dan juga memusnahkan barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Perdagangan juga mengadakan forum sinergitas bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman peraturan di bidang perlindungan konsumen dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Forum tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.

 

BERITA TERKAIT

Kementerian BUMN Perkuat Komunikasi Terdesentralisasi dengan Optimasi AI

NERACA Bali – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mengakselerasi transformasi komunikasi dengan menggelar "Workshop Komunikasi dan Optimasi AI…

Pemerintah Diminta Mengkaji Usulan Legalitas Kasino

Pemerintah Diminta Mengkaji Usulan Melegalkan Kasino NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji…

Ekonomi Islam Tidak Boleh Monopoli dan Spekulatif

Ekonomi Islam Tidak Boleh Monopoli dan Spekulatif  NERACA Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Kementerian BUMN Perkuat Komunikasi Terdesentralisasi dengan Optimasi AI

NERACA Bali – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mengakselerasi transformasi komunikasi dengan menggelar "Workshop Komunikasi dan Optimasi AI…

Pemerintah Diminta Mengkaji Usulan Legalitas Kasino

Pemerintah Diminta Mengkaji Usulan Melegalkan Kasino NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji…

Ekonomi Islam Tidak Boleh Monopoli dan Spekulatif

Ekonomi Islam Tidak Boleh Monopoli dan Spekulatif  NERACA Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf…