KOTA DEPOK - Bisnis Warnet Harus Miliki Izin Usaha Wali Kota

NERACA

Depok - Maraknya Warung Internet (Warnet) yang beroperasi "24 Jam", juga semakin banyak berdampak negatif terjadinya perbuatan asusila. Kondisi ini, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika,

Menurut Kepala Dinas Komunikasi daan Informasi ((Kominfo) Kota Depok, H. M. Fitriawan ST, MT, Perda tersebut mengharuskaan pengusaha yang membuka Warnet. memiliki izin."Untuk pengurusan izinnya dapat dilakukan ke OPD yang diberikan kewenangan untuk bidang masalah ini," kata dia kepada Neraca beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, sejak awal perkembangan Warnet di penghujung tahun 1990-an, internet telah menjadi magnet yang sangat kuat bagi generasi muda Indonesia. Tidak hanya praktisi dan akademisi, tetapi juga merambah pada kalangan pelajar dan mahasiswa.

Dikatakan, kemudahan dalam mengakses berbagai informasi secara cepat, murah, dan mudah, membuat pengguna internet di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya."Fenomena itu memberikan peluang munculnya bisnis baru dalam bidang teknologi informasi yaitu berupa menjamurnya bisnis warung internet atau akrab disebut warnet," tutur dia.

Namun, lanjut Fitriawan, seiring dengan perkembangan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat, warnet menjadi mulai terpinggirkan. Kemudian, dikemukakan bahwa hadirnya smartphone yang bisa mengakses internet melalui handphone, juga membuat masyarakat lebih memilih menggunakan internet melalui gadget daripada pergi ke warnet.

Karena itu, untuk meningkatkan penghasilannya, banyak warnet yang mulai menonjolkan fasilitas games online sebagai daya tarik utama untuk konsumen, yang juga memperpanjang layanan menjadi 24 jam."Layanan 24 jam yang diberikan oleh warnet disinyalir memberikan beberapa dampak negative, antara lain pemanfaatan warnet untuk hal-hal bersifat asusila bagi remaja," tutur Kadis Kominfo Kota Depok ini meyakinkan.

Selain itu, menurut dia, juga berdampak adanya kecanduan games online bagi anak-anak dan remaja yang berdampak negatif bagi masa depan haraapan perbaikan ekonomi keluarga. Karena itu, untuk menertibkan penggunaan internet, maka Pemerintah melalui Perda) 3/ 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, untuk mengatur tentang pemberdayaan serta penyelenggaraan warung internet.

Berikut beberapa peraturan yang perlu diketahui oleh para pemilik dan pengusaha warnet yaitu Izin Usaha Penyelenggaraan Warnet yang diatur dalam Pasal 20 yang isinya bahwa setiap penyelenggara warnet baik tetap maupun bergerak wajib mendapatkan izin usaha penyelenggaraan dari Wali Kota.

Untuk proses ini, Wali Kota mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin usaha penyelenggaraan warnet, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kepala OPD yang membidangi perizinan. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

PNM Dorong Pengentasan Kemiskinan Antargenerasi Melalui Beasiswa Pendidikan Bagi Anak Nasabah

NERACA Jakarta – Kemiskinan masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya berdampak pada kualitas…

Wali Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Konektivitas Antar Perangkat Daerah - Buka FPD Bappeda

NERACA Sukabumi - Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), tidak boleh hanya didasari pada persoalan teknis atau keterbatasan anggaran. Melainkan, perlu dibentuk…

SCG Kembali Hadirkan Program Beasiswa Sharing The Dream 2025 - Komitmen Dukung Pembangunan Pendidikan Nasional

NERACA Sukabumi - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan pendidikan nasional, SCG, perusahaan regional terkemuka, kembali meluncurkan program beasiswa SCG…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PNM Dorong Pengentasan Kemiskinan Antargenerasi Melalui Beasiswa Pendidikan Bagi Anak Nasabah

NERACA Jakarta – Kemiskinan masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. Bukan hanya berdampak pada kualitas…

Wali Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Konektivitas Antar Perangkat Daerah - Buka FPD Bappeda

NERACA Sukabumi - Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), tidak boleh hanya didasari pada persoalan teknis atau keterbatasan anggaran. Melainkan, perlu dibentuk…

SCG Kembali Hadirkan Program Beasiswa Sharing The Dream 2025 - Komitmen Dukung Pembangunan Pendidikan Nasional

NERACA Sukabumi - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan pendidikan nasional, SCG, perusahaan regional terkemuka, kembali meluncurkan program beasiswa SCG…