Geledah Victoria Securitas, DPR Bakal Panggil Kejagung - Kasus Victoria Seharusnya Ditangani OJK

NERACA

Jakarta - Dugaan salah geledah, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya koordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah Satgasus Kejagung yang menggeledah kantor PT Victoria Securitas Indonesia yang tak sesuai prosedur bisa dilaporkan ke Ombudsman.

"Itu yang sharusnya dilaporkan ke Ombudsman tidak boleh pejabat negara itu lain yang di surat, lain pula yang dikerjakan. Itu harus dilaporkan ke Ombudsman," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/8).

Politikus PKS ini mengatakan, pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Victoria Securitas Indonesia harus melaporkan ke Komisi Kejaksaan."Pokoknya begini, semua pejabat itu mau sok penguasa bagaimanapun itu ada pengawasnya dan boleh dilapor, ngga boleh serampangan menjadi pejabat. Makanya saya bilang kok korupsi merajalela, orang kita saja jadi pejabat tidak boleh sembarangan sekrang," ujar Fahri.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, ditengah kondisi ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk, Kejagung jangan sampai salah langkah menindak pelaku usaha."Bagaimana pihak Kejaksaan bisa melakukan hal ini, disaat ekonomi kita yang sdang menghadapi banyak tantangan. Saya kira seharusnya kita memberikan lebih banyak ruang kepada usaha, baik dari dalam maupun luar negeri di Indonesia, bukan menjadikan disinsentif pada ekonomi kita," ungkap dia.

Lebih lanjut politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya juga ingin melihat apakah penggeledahan yang dilakukan murni penegakan hukum, atau justru menyalahi aturan."Kemudian, atau ada motif lain belakang ini. Jadi kami akan melihat dan mengawasi (kasus) ini dengan mekanisme yang ada," katanya.

Dirinya juga menilai, penggeledahan yang dilakukan tentu sangat menganggu nasabah dan kegiatan di kantor tersebut. Bahkan menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung bisa menganggu ekonomi nasional.

"Seharusnya saat iklim ekonomi sekarang dimana Rupiah masih lemah dan presiden mengharapkan masuknya insvestasi, justru kita jangan sampai mendorong investasi yang ada di dalam negeri lari ke luar. Bahkan, kalau ini dikhawatirkan dapat mengganggu dunia perbankan, atau dunia usaha lain,  termasuk securitas yang ada," kata Fadli.

Diketahui, pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejagung. terkait dengan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia terlihat dalam surat perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di mana terdapat perbedaan surat permohonan penggeledahan versi PN Jakpus dengan Kejagung.

Dalam surat PN Jakpus tertulis kalau Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta. Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan.

Isi surat tersebut berbeda dengan versi Kejagung, di mana tertulis penggeledahan di Kantor Victoria Securities lantai 8 Panin Tower, Gedung Senayan City. Hal tersebut tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejagung tertanggal 29 Juli 2015 Nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015.

Adapun perihal permintaan ijin penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjualan tiga hak tagih (cessie) oleh BPPN.

Kantor PT Victoria Sekurities Indonesia yang beralamat di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, digeledah pada Kamis 13 Agustus 2015 dini hari. Penggeledahan penyidik dari lembaga pimpinan HM Prasetyo itu dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah pada 2003.

Namun, belakangan penggeledahan tersebut ditengarai salah alamat lantaran harusnya Kejagung menggeledah kantor VSIC yang membeli aset BTN melalui BPPN pada 2003. Sementara, Victoria Securities Indonesia bukan bagian dari VSIC dan baru berdiri pada 2011.

Jaksa Agung, HM Prasetyo telah merusak citra Presiden Joko Widodo terhadap iklim invesatsi dan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menanggapi penggeledahan PT Victoria Sekuritas Indonesia, Selasa (18/8).

Masinton menilai tim Satgassus Kejagung telah melakukan tindakan ceroboh dan tidak profesional atas tindakan salah objek penggeladahan terhadap perusahaan jasa investasi ini."Nggak bener tindakan mereka (satgassus) ini. Tindakan ini bisa merusak citra Presiden Jokowi," ungkap dia.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga akan menanyakan kecerobohan seorang Jaksa Agung yang juga pembantu Presiden ini melakukan tindakan malpraktik hukum tersebut tanpa memikirkan dampaknya."Komisi III akan mempertanyakan tindakan ceroboh Jaksa Agung ini," tutupnya.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi.

Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Ekonom yang juga Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk lebih teliti dalam setiap menangani perkara apalagi jika kemudian berhubungan dengan investasi dan ekonomi.

Jangan sampai misalkan kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara perdata kemudian justru masuk ke ranah pidana."Saat ini kan cenderung banyak kriminalisasi, seperti di kasus dweling time," ujar Enny, saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8).

Ia juga mengingatkan, dalam kasus kasus yang berkaitan dengan investasi, akan lebih baik menggunakan aturan-aturan yang ada OJK. Kalau kemudian memang, misalkan sudah ada dana nasabah yang dilarikan, baru bisa saja penegak hukum masuk."Jadi harus jelas betul status hukumnya dan mestinya OJK yang menangani, bagaimana sisi pencegahan dan pengawasannya," kata Enny.

Dia pun mengingatkan, saat ini memang ada masalah di level penegakan hukum yang rendah. Namun aparat juga seringkali menabrak aturan sehingga mengganggu dunia usaha. Jangan sampai misal police line atau garis pembatas tak kunjung dicabut sehingga mengganggu operasional.

"Dalam hak kepastian hukum dan kepastian bisnis harus sinkron dan jelas. Jangan juga penegakan hukum itu kemudian mengganggu seluruh operasional bisnis, merugikan karyawan, dan memberi persepsi negatif. Jangan sampai ada salah penanganan kemudian ada persepsi sistemik, ini kan bisa jadi moral hazard bagi iklim investasi," tegas dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK ‎Nurhaida mengklaim OJK belum menerima laporan kasus PT Victoria Securities Indonesia yang digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) PT Adistra Utama di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Dia digeledah Kejagung. Saya sudah dengar dari media. Mungkin ada di tingkat teknis tapi belum sampai ke saya," kata Nurhaida, ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (18/8).

Terkait laporan Victoria Securities yang belum sampai di tangan, Nurhaida menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi. Meski Victoria Securities bukan perusahaan terbuka, namun perusahaan tersebut cukup aktif di pasar modal sehingga menjadi wajib ada laporan kepada OJK.

"Memang bukan perusahaan terbuka. Tapi sebagai perusahaan aktif di pasar modal mereka harus laporan ke OJK," tegas dia. Kam

 

BERITA TERKAIT

Hirup Udara Bebas, Mantan Terpidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

NERACA Kotabaru - Eks Narapidana MHH yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan…

Legislator: Penanganan Kasus CPO Harus Lihat Pendekatan Psikososial

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…

Akademisi UGM Usul Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang

NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hirup Udara Bebas, Mantan Terpidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

NERACA Kotabaru - Eks Narapidana MHH yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan…

Legislator: Penanganan Kasus CPO Harus Lihat Pendekatan Psikososial

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyatakan penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)…

Akademisi UGM Usul Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang

NERACA Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hatma Suryatmojo mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan tambang untuk…