Di tengah gejolak harga pangan menjelang lebaran, Pemerintah tampak berupaya keras mencegah terjadinya kelangkaan dan gejolak harga komoditas melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Juni 2015 itu masih perlu dibuktikan keampuhannya di lapangan. Kita tentu berharap Perpres bisa menjadi sakti mandraguna menghadapi ulah spekulan selama ini.
Adapun tujuan dikeluarkannya perpres tersebut adalah menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar. Melalui perpres tersebut, diharapkan ke depan tidak ada lagi kelangkaan atau gejolak harga barang pokok maupun barang penting. Pemerintah sebagai regulator akan memonitor dan mengawasi lalu lintas barang, sehingga tidak ada ulah para spekulan mempermainkan harga dan persediaan barang.
Bahkan hal itu ditegaskan dalam salah satu pasal perpres itu menyebutkan, adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang, ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang. Pasal ini sangat rawan salah tafsir, sehingga perlu penjelasan rinci dalam implementasinya.
Jadi konsekuensinya, Pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Sebagai contoh, jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atas atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini menteri perdagangan, maka pemerintah harus bertanggung jawab.
Selain itu, Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga, dengan menetapkan harga khusus menjelang atau saat dan setelah hari besar keagamaan; juga saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.
Melalui peraturan baru tersebut, diharapkan harga-harga barang pokok dan harga barang penting menjadi lebih stabil, sehingga tidak merugikan masyarakat. Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam perpres ini adalah hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah. Di dalamnya juga termasuk hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu; serta hasil peternakan dan perikanan yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Hal yang dimaksud barang penting meliputi benih seperti padi, jagung, dan kedelai. Barang penting lainnya yakni pupuk, gas elpiji 3 kg, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Barang kebutuhan pokok maupun barang komoditas penting tersebut selama ini sering menjadi objek permainan spekulan, khususnya para pedagang dengan mempermainkan kondisi psikologis pasar. Harga barang kebutuhan pokok maupun barang penting sangat mudah “digoyang” spekulan yang selalu mencari keuntungan besar.
Dengan perpres itu, pemerintah akan menetapkan harga barang sehingga tidak bisa lagi dipermainkan pedagang atau spekulan. Terkait itu, pemerintah juga mengatur penyimpanan barang. Penimbunan barang yang dilakukan pedagang atau spekulan akan diatur pemerintah. Dengan demikian, kelangkaan barang tidak bisa lagi dijadikan peluang oleh spekulan untuk mempermainkan harga.
Namun yang jadi pertanyaan sekarang, apakah sesederhana itu mengatasi persoalan kelangkaan dan gejolak harga kebutuhan pokok dan barang penting itu melalui Perpres? Sampai seberapa jauh efektifnya Perpres itu? Mengingat masih banyak faktor penentu kestabilan harga maupun kelancaran distribusi pasokan barang?
Bagaimanapun, faktor kelangkaan tidak selalu terjadi karena ulah spekulan, tetapi bisa karena terjadi gangguan distribusi atau produksi yang turun. Jadi, kita tentu berharap Perpres itu benar-benar menjadi solusi tepat, bukan sebaliknya, menjadi momok menakutkan bagi para pedagang. Apalagi di lapangan sering terjadi hal-hal yang di luar perkiraan kita, mengingat faktor business as usual termasuk hal yang berpengaruh dalam kegiatan transaksi para pedagang.
Premanisme bukan hanya sekadar tindakan kriminal jalanan, melainkan ancaman serius terhadap tatanan hukum, ketertiban umum, serta iklim ekonomi dan…
Pemerintah Indonesia menuai pujian luas atas langkah tegas dan konsisten dalam memberantas judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Kolaborasi…
Indonesia kembali membuktikan posisinya sebagai aktor penting dalam kancah diplomasi global dengan sukses menjadi tuan rumah Sidang Parliamentary Union of…
Premanisme bukan hanya sekadar tindakan kriminal jalanan, melainkan ancaman serius terhadap tatanan hukum, ketertiban umum, serta iklim ekonomi dan…
Pemerintah Indonesia menuai pujian luas atas langkah tegas dan konsisten dalam memberantas judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Kolaborasi…
Indonesia kembali membuktikan posisinya sebagai aktor penting dalam kancah diplomasi global dengan sukses menjadi tuan rumah Sidang Parliamentary Union of…