Asuransi Ramayana Gugat Chevron Pacific

NERACA

Jakarta - PT Asuransi Ramayana Tbk menggugat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berawal dari pencairan performance bond (jaminan pelaksanaan pekerjaan)

PT Asuransi Ramayana Tbk. Asuransi Ramayana merupakan rekan kerja Chevron bersama PT Saripari Pertiwi Abadi (SPA) dalam proyek pengeboran minyak. Saripari sendiri pernah menggugat CPI ke pengadilan yang sama.

Gugatan Asuransi Ramayana sudah diputus Selasa lalu (05/5) . Majelis Hakim menerima gugatan Asuransi Ramayana. Majelis hakim, dipimpin Mas’ud, mengatakan CPI terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).“Menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya berdasarkan berkas putusannya, Jumat (8/5).

Menurut majelis, PMH yang dilakukan oleh CPI adalah mencairkan nilai performance bond dalam kontrak lama tanpa memberitahukan adanya amandemen atau perubahan nilai pokok kontrak. Majelis kemudian merujuk pada KUH Perdata, bahwa suatu perbuatan dianggap melawan hukum ketika menimbulkan kerugian bagi orang lain. Suatu PMH mengandung kesalahan dari pelaku, kerugian orang lain dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Perbuatan tergugat yang membiarkan kontrak berjalan terus dan mengklaim jaminan padahal tergugat tidak mengantongi sebesar itu. Padahal tergugat salah, perbuatan tergugat dan turut tergugat I adalah PMH,” ujar Mas’ud.

Kemudian majelis hakim juga menilai akibat perubahan nilai kontrak, nilai performance bond pada kontrak lama patut dinyatakan batal demi hukum. Sehingga, tidak ada pertanggungan jika tidak ada perjanjian yang sah. Walaupun nilai kontrak telah diubah, Turut Tergugat I (SPA) tidak melakukan perubahan jaminan pelaksanaan, dan tergugat juga tidak meminta SPA untuk memberitahukan penggugat. Dengan berubahnya nilai kontrak, maka performance bond tidak memepunyai kekuatan hukum.

“Tergugat telah mengklaim dan mencairkan performance bond padahal telah mengetahui jaminan sudah tidak berlaku maka perbuatan tersebut tergolong PMH,” tuturnya. 

Sementara, Kuasa hukum CPI, D. Firdaus mengatakan putusan majelis tersebut kurang tepat. Pasalnya, majelis tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, perubahan  nilai kontrak dalam sebuah proyek merupakan suatu kewajaran. Perubahan dapat disesuaikan dengan keadaan lapangan dan tidak bisa membatalkan jaminan pelaksanaan. Performance bond bisa saja batal jika objek perjanjian yang mengalami perubahan.

Pembatalan performance bond, menurut Firdaus, tidak adil karena kepentingan tergugat terkait kontrak proyek sama sekali tidak dilindungi oleh majelis. Seharusnya, majelis memutuskan untuk mengembalikan kelebihan klaim, bukan pembatalan seluruhnya. 

Kuasa hukum Tergugat juga mempertanyakan pertimbangan majelis yang mengatakan bahwa SPA selalu Turut Tergugat I diwajibkan untuk memberitahukan perubahan nilai kontrak kepada Asuransi Ramayana. Menurut Penggugat, telah melakukan pelanggaran, tetapi tidak diberikan sanksi. Karena itu, CPI mempertimbangkan mengajukan upaya hukum lanjutan."Untuk upaya hukum selanjutnya kami masih akan pikir-pikir," kata dia.

Sebaliknya, Asuransi Ramayana mengapresiasi putusan majelis. Kuasa hukum perusahaan ini, Rudi Setiawan, mengatakan putusan majelis sudah sejalan dengan kepastian hukum.“Kami mengangapi memang putusan tersebut sesuai dengan kepastian hukum,” katanya.

Berdasarkan berkas gugatan, bukan hanya CPI dan SPA yang terseret-seret gugatan Asuransi Ramayana. SKK Migas dan Bank Mandiri juga menjadi turut tergugat, berturut-turut kedua dan ketiga. Adapun nilai kerugian material yang diderita Asuransi Ramayana adalah sebesar US$2,11 juta dan kerugian immaterial senilai Rp5 miliar.

Berdasarkan salinan dokumen gugatan, pada 20 Januari 2008 CPI dan SPA melakukan kerjasama pelaksanaan pengeboran minyak dengan jangka waktu pelaksanaan empat tahun dengan total nilai kontrak 42 juta dolar AS. dbs

 

BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…