NERACA
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang merencanakan kebijakan repatriasi. Kebijakan ini dinilai perlu untuk menahan modal asing keluar. Kebijkan repartriasi ini salah satunya dengan memberikan insentif pajak bagi investasi asing.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyatakan kebijakan tersebut harus melewati beberapa mekanisme yang memakan waktu karena terkait jenis peraturannya. Walaupun waktu yang terbaik setelah rangkaian pemilihan umum (pemilu).
"Itu bentuknya PP (Peraturan Pemerintah). Jadi mungkin butuh waktu dan sekarang kan sibuk dengan kegiatan pemilu," kata Bambang akhir pekan kemarin.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melakukan pertemuan untuk merancang kebijakan repatriasi modal, yaitu dengan memberikan insentif pajak bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia lagi.
Bambang mememperkirakan, repatriasi pada kuartal kedua akan sangat besar. Potensinya kebanyakan berasal dari perusahaan di Indonesia. Repatriasi yang nantinya masuk pada April mendatang.
Bambang beralasan, kendala penerapan kebijakan repatriasi tersebut berasal dari pembahasan tentang insentif. Kebijakan yang akan diberikan dalam proses repatriasi.
"Kan repatriasi ini bagian dari tax allowence. Jadi yang masalah adalah tax allowence-nya, bukan repatriasinya. Bahkan dia satu aturan, jadi tidak bisa kan yang ini keluar duluan," tandasnya.
Sebelumnya Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah pernah mengungkapkan bahwa Pemerintah memang sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi ketiga yang memfokuskan pada penyeimbangan neraca pembayaran dan perbaikan neraca transaksi berjalan.
“Paket kebijakan ekonomi ketiga ini akan diarahkan untuk memperbesar dan menahan aliran modal tetap berada di pasar domestik,” kata Firmanzah.
Menurut dia, paket kebijakan ekonomi ketiga yang sedang dipersiapkan pemerintah ini akan mengatur lebih lanjut terkait repatriasi keuntungan investor asing sehingga dapat diinvestasikan kembali di Indonesia.
“Relaksasi investasi ini diharapkan dapat memperkecil defisit neraca transaksi berjalan sekaligus menstimuli investasi lainnya yang distribusinya akan diarahkan pada pembangunan sektor riil,” papar Firmanzah.
Adapun terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), menurut Firmanzah, akan dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, serta terus mendorong pengusaha lokal untuk lebih berperan dalam system perekonomian nasional.
“Paket kebijakan ekonomi ini tentunya sangat diharapkan dapat semakin memperkokoh struktur fundamental ekonomi nasional yang kini terus menguat seiring bekerjanya paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan di tahun 2013,” tukasnya. [agus]
NERACA Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terkena…
NERACA Jakarta – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan bahwa harga properti residensial di pasar primer…
NERACA Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dewan Ekonomi Nasional, serta Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen mempercepat…
NERACA Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terkena…
NERACA Jakarta – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan bahwa harga properti residensial di pasar primer…
NERACA Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dewan Ekonomi Nasional, serta Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen mempercepat…