PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP) menyusul tengah berlangsungnya proses pailit perusahaan tersebut. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/10).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, penghapusan pencatatan saham SAIP dari papan bursa akan efektif sejak 31 Oktober 2013. Menurut dia, dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus perseroan dari daftar perusahaan tercatat.
Dalam peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) disebutkan bursa dapat menghapus daftar perusahaan tercatat apabila suatu kondisi yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan hidup perusahaan secara finansial maupun hukum dan perusahaan bersangkutan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. (bani)
Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, TelkomGroup kembali menyelenggarakan Digiland 2025, perhelatan tahunan yang menjadi wadah kolaborasi teknologi, olahraga, edukasi, hingga…
Emiten produsen minuman beralkohol Cap Tikus, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (BEER) mencatatkan kinerja solid sepanjang kuartal I/2025. Dimana penjualan…
Dorong pertumbuhan likuiditas harga saham di pasar, PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya…
Mengulang kesuksesan di tahun sebelumnya, TelkomGroup kembali menyelenggarakan Digiland 2025, perhelatan tahunan yang menjadi wadah kolaborasi teknologi, olahraga, edukasi, hingga…
Emiten produsen minuman beralkohol Cap Tikus, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (BEER) mencatatkan kinerja solid sepanjang kuartal I/2025. Dimana penjualan…
Dorong pertumbuhan likuiditas harga saham di pasar, PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya…