Mayoritas Penyelewengan Pajak dari Wajib Pajak Badan - Ditjen Pajak

NERACA 

Jakarta - Data Direktorat Jenderat (Ditjen) Pajak menyebutkan bahwa selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi oleh Wajib Pajak Badan. “Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi di Jakarta, Selasa (7/5).

Dalam empat tahun terakhir, sambung Chandra, jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki Ditjen Pajak dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat. Total 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan, dengan komposisi tersebut di atas. Dari antara itu, 69 kasus telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp4,3 triliun. Selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan. Beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana.

“Satu di antaranya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp2,5 triliun,” jelas Chandra.

Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama 4 tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari Rp27 miliar dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara Rp77 miliar lebih. Kasus pajak Sulasindo Niagatama telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp336 miliar.

Sedangkan kasus pajak Sumber Tani Niaga juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar lebih dari Rp306 miliar. Menurut Chandra, kasus faktur pajak fiktif masih marak. Ditjen Pajak menegaskan larangan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Tidak hanya penerbit, namun pengguna faktur pajak tidak sah juga akan kena hukuman yang sama. Ditjen Pajak melarang Wajib Pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau dari Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Gandeng Polri dan Kejagung

Sebelum menerima faktur pajak, hendaknya mewaspadai dan memeriksa terlebih dulu apabila penerbit itu sudah masuk suspect list Ditjen Pajak. Penerbit dan pengguna faktur pajak fiktif akan diselidiki atas tindak pidana di bidang perpajakan. Sesuai Pasal 39A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku kasus faktur pajak tidak sah dapat dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun.

“Maka dari itulah, Ditjen Pajak bekerjasama dengan lembaga penegak hukum di luar Ditjen Pajak seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Sebuah nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) telah ditandangani,” kata Chandra. Isinya meliputi kerja sama penyidikan pajak, pengamanan kegiatan dan pelaksanaan tugas Ditjen Pajak, pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, proses penindakan dan penuntutan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…