Premi LPS vs Rahasia Bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menerapkan sistem premi yang berbeda diantara bank (diferensial), sebagai upaya dapat meningkatkan kesadaran perbankan untuk memperbaiki tingkat kesehatannya saat sistem ini diberlakukan 2014.

“Dengan implementasi ini, setiap bank memiliki motivasi untuk memperbaiki diri. Dari kacamata LPS, bank yang bagus risiko berkurang, jadi wajar bayar lebih kecil. Jadi tidak lagi sama rata sama rasa,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo, Selasa (16/4).

Seperti diketahui saat ini, LPS menerapkan premi yang sama ( flat rate premium) untuk seluruh bank, sebesar 0,1% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang dibayarkan per semester, atau sebesar 0,2% dalam setahun. Padahal, tingkat risiko dari masing-masing bank sangat berbeda satu sama lainnya. Ini menjadi alasan utama bagi LPS menerapkan sistem premi diferensial pada tahun depan.

Pemberlakuan sistem sebenarnya terlambat tujuh tahun. Karena dalam UU LPS No. 24/2004 khususnya pasal 15 ayat (1), peluang penerapan premi diferensial dapat dilakukan setiap saat. “Cara penetapan premi dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan risiko kegagalan bank,” menurut bunyi pasal tersebut.

Tidak hanya itu. LPS maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nanti dapat mengumumkan kelompok bank yang mendapatkan premi LPS dari yang terendah hingga tertinggi secara berjenjang, yang sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat khususnya pemilik dana, agar lebih dini mengetahui kondisi kesehatan banknya jika akan menyimpan dana dalam bentuk deposito atau tabungan.

Artinya, masyarakat dapat menilai sendiri mana kondisi kesehatan bank sesuai panduan kriteria kelompok bank 1 hingga 5, yang sudah jelas diketahui berapa besaran nilai nilai preminya ditetapkan LPS. Jadi secara berkala, LPS atau OJK mengumumkan jumlah bank kelompok tertentu yang membayar premi skala tertentu. Ini merupakan wujud penerapan good corporate governance khususnya di sisi transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.  

Pimpinan LPS atau OJK sebaiknya jangan berdalih pengumuman peringkat bank atas premi LPS itu melanggar rahasia bank. Sebab menurut pasal 1 ayat (28) UU Perbankan No. 7/1992, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Bahkan, dalam UU No.10/1998, membatasi atau mempersempit hal-hal yang wajib dirahasiakan oleh bank, yakni sebatas pada keterangan dan keadaan keuangan nasabah penyimpan saja. Jelas, rahasia bank itu pada prinsipnya tidak mengatur kelembagaan.

Bagaimanapun, membangun sebuah kepercayaan merupakan suatu hal yang tidak mudah. Kepercayaan dari masyarakat dapat diperoleh apabila bank bisa membuktikan dirinya sebagai bank yang sehat melalui kemampuan ganda yang dimilikinya, yaitu sebagai penyedia likuiditas dan penyandang dana bagi penyediaan aset jangka panjang.

Patut diingat bahwa, karakteristik bank yang berbeda-beda dengan perusahaan lainnya juga dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Jadi, dengan adanya sistem premi diferensial ini setidaknya membuat LPS selain lembaga penjamin dana nasabah, juga berfungsi menjaga stabilitas perbankan yang berwibawa dan bersih. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

Normalisasi Harga Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…