Konsumen Diminta Hati-hati - BPOM Temukan Ratusan Ribu Botol Obat Tradisional Berbahaya

NERACA

 

 

Jakarta - Masyarakat diminta untuk hati-hati dalam mengkonsumsi obat tradisional. Pasalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 283.760 botol obat tradisional dengan kandungan bahan kimia ilegal sehingga jika dikonsumsi akan membahayakan konsumen. “Dalam minggu ini, kami telah menemukan sebanyak 283.760 botol obat tradisional di wilayah Ponorogo, Jawa Timur,” kata Ketua BPOM Lucky S. Slamet di Jakarta, Jumat (8/2).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bekerjasama dengan Polda Jawa Timur untuk menyita barang-barang tersebut dari tempat produksi dan gudangnya. Lucky mengatakakan, produk yang ditemukan berupa produk obat tradisional yang dilarang beredar dan masuk daftar public warning BPOM karena mengandung bahan berbahaya serta beberapa produk yang tidak didaftarkan secara resmi.

Menurut Licky, produk yang mengandung bahan kimia ilegal adalah produk obat tradisional jamu ramuan Jawa asli pegel linu neo herbal akar dewa rasa manis dan rasa pahit, jamu asli encok linu Cap Widoro putih, dan Jamu cap akar dewa. “Nilai produknya diperkirakan mencapai Rp1,77 miliar,” paparnya.

Obat yang mengandung bahan kimia berbahaya, lanjut Lucky, adalah bentuk tindak pidana yang melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kami berkomitmen melakukan pemberantasan obat dan makanan ilegal dengan mencanangkan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) dengan berbagai program untuk pengawasan pada proses produksi hingga pemasaran. Tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat tentang bahaya obat dan makanan ilegal yang banyak beredar,” ujarnya.

Penawaran produk obat dan makanan ilegal masih marak dilakukan melalui berbagai media termasuk media online seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk tersebut. BPOM telah melakukan pemberantasan produk ilegal dengan mengurangi pasokan ke pasar, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal oleh Wakil Presiden Budiono.

Dinilai Lalai

Sementara itu, Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menilai BPOM telah lalai dalam menjalankan fungsi mengawasi peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Meski sejak 2001 hingga 2012 BPOM sudah memberikan public warning tentang produk jamu berbahaya, namun produk jamu BKO ternyata masih beredar di pasaran. Hasil temuan YPKKI di lapangan melalui survey di lima kota menunjukkan, jamu mengandung BKO yang sebelumnya pernah dilakukan penarikan oleh BPOM masih banyak ditemukan di pasaran.

“BPOM terkesan tidak serius dalam menangani jamu yang ditambah bahan kimia obat. Kalau hanya melakukan public warning, apa fungsi BPOM sebagai pengawas? BPOM kan bukan badan public warning,” ujar Ketua YPKKI Marius Widjajarta.

Jamu memang produk yang digemari masyarakat dan keberadaannya turun menurun diwariskan. Namun budaya mencintai jamu ini telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencampur bahan alami jamu dengan BKO, sehingga mengakibatkan gangguan-gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang diperoleh dari mengonsumsi jamu dengan BKO antara lain, kata Marius, adalah penyakit jantung, ginjal, hati, stroke yang sangat berisiko tinggi kematian. Ia juga menambahkan bahwa bahaya jamu dengan BKO bisa jadi lebih berbahaya dari narkoba, karena juga mengakibatkan adiksi.

Namun, pemerintah belum terlalu peduli dengan hal ini. YPKKI sendiri mengaku sudah sering mengingatkan BPOM akan hal ini, namun belum mendapatkan respon yang diharapkan. “Oleh karenanya, ini terakhir kalinya kami memberi peringatan, jika tidak ada respon juga, selanjutnya kami akan melakukan somasi,” katanya.

 Dijelaskan Marius pula, tindakan BPOM yang mengabaikan peredaran jamu dengan BKO ini melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara, atau administratif maksimal Rp 2 Miliar.

Ketua GP Jamu Charles Saerang mengatakan, jika BPOM masih tidak mampu melakukan pengawasan sendiri, BPOM dapat mengadakan kerja sama lintas sektor. "Seperti di DKI Jakarta, untuk lokasi penjualan obat bisa libatkan gubernur, pengawasannya bisa libatkan kepolisian," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…