Pengenaan Cukai Minuman Bersoda Bakal Rugikan Negara

NERACA
Jakarta – Rencana pemerintah meningkatkan pemasukan negara dari minuman berkarbonasi dengan mengenakan cukai bagi minuman bersoda sebesar Rp3.000 justru akan merugikan negara dan industri.
“Dari hasil penelitian kami, jika menerapkan cukai Rp3.000 untuk minuman berkarbonasi, maka negara bukannya mendapat penerimaan, tapi justru akan mendapatkan kerugian. Hal itu lantaran adanya pengurangan produksi industri minuman berkarbonasi dan penyusutan pemasukan pemerintah,” kata Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha kepada wartawan Jakarta, Senin (4/2).
Menurut Dia, berdasarkan hasil riset, dalam waktu satu tahun pengenaan tarif cukai terhadap minuman berkarbonasi sebesar Rp3.000, akan berdampak pada penyusutan penghasilan dalam industri minuman ringan hingga Rp5,6 triliun. Akibatnya, akan ada penyusutan pemasukan pemerintah hingga Rp783,4 miliar, penurunan keluaran ekonomis hingga Rp12,2 triliun, penyusutan penerimaan pajak tidak langsung hingga Rp710 miliar dan penurunan pemasukan upah dan gaji hingga mencapai Rp1,56 triliun.
Eugenia mengungkap, pemerintah akan mendapatkan penerimaan tambahan sebesar Rp590 miliar dari cukai minuman berkarbonasi, akan tetapi sisi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berkurang hingga Rp562,7 miliar dan penerimaan pajak perusahaan juga akan mengalami penurunan hingga Rp736,1 miliar. Selain itu, pemerintah juga harus menanggung beban biaya pungutan pajak sebesar Rp74,7 miliar.
Sebagai akibatnya, sambung dia, pemerintah terpaksa harus menanggung beban kerugian mencapai Rp783,4 miliar. "Kerugian penerimaan dari industri minuman ringan ini disesuaikan dengan naik turunnya permintaan. Artinya, pemerintah akan kehilangan pemasukan dari PPN dan pajak perusahaan," jelas Eugenia.
Dia juga mengutarakan, dengan kenaikan harga Rp3.000 akan mengurangi permintaan hingga 64,9%. Penurunan itu juga menurunkan penghasilan industri hingga Rp5,6 triliun per tahun. Tingginya penurunan permintaan karena minuman bersoda adalah produk yang memiliki elastisitas tinggi. Kenaikan harga pada level tertentu dari produk yang elastis menyebabkan penurunan permintaan yang lebih tinggi daripada profit kenaikan harga produk.
Penghasilan Rendah
Dalam kesempatan itu, Eugenia menuturkan, berdasarkan data dari Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, konsumsi minuman berkarbonasi lebih banyak dikontribusi dari masyarakat berpenghasilan rendah terhadap total pengeluaran. "Minuman bersoda memang dikonsumsi oleh seluruh rumah tangga berbagai golongan. Tapi prosentase konsumsi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp 1 juta lebih tinggi sebesar 1,66% atau sekitar Rp 16.600 per bulan,” terang dia.
Sedangkan penghasilan Rp 1 juta- Rp 2 juta, konsumsi minuman soda tercatat 1,26%. Disusul 1% dari masyarakat yang bergaji Rp 2 juta- Rp 3 juta, dan berpenghasilan di atas Rp 3 juta hanya sebesar 0,62%. "Semakin rendah penghasilan, maka rumah tangga tersebut lebih banyak mengeluarkan uang untuk beli minuman soda," terangnya.
Alhasil, dengan kenaikan cukai atau harga minuman bersoda, tentu akan membuat masyarakat golongan ini menderita. "Kalau orang kaya biarpun harga naik, tetap saja bisa beli. Tapi yang miskin, mereka akan sangat menderita, mengingat mereka paling sulit berhenti untuk minum soda," ucap Eugenia.
Dia menghimbau kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali rencana penetapan kenaikan cukai pada minuman bersoda. "Kalau mau netapin cukai harus lihat faktor elastisitas dan inelastisitasnya. Karena soda merupakan barang elastisitas, di mana ketika harga dinaikkan, maka permintaan akan langsung turun. Sehingga target pendapatan pemerintah tidak akan tercapai," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang.S Brodjonegoro mengatakan akan mengenakan cukai pada produk minuman berkarbonasi. Alasannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, pengenaan cukai juga dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi yang berlebih dari produk tersebut.
Bambang menyebutkan bahwa pengenaan cukai ini didasari oleh Undang -undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU tersebut, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah. Antara lain, mengendalikan konsumsi masyarakat, pemakaian berlebihan dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. "Sehingga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," ujar Bambang.
Menurut informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), konsumsi berlebihan minuman bersoda dengan pemanis ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan seperti terkenanya penyakit ginjal, gangguan lambung, hati, usus dan obesitas. "Kami mendapatkan info soal kesehatan ini dari BPOM , sekarang sedang meminta kepada Kementerian Kesehatan," tambahnya.
Bambang menjelaskan, karena mayoritas industri ini merupakan pemain besar, cukai tersebut rencananya akan dibebankan pada perusahaan. Sedangkan pelunasannya harus dilakukan, setelah produksi minuman tersebut selesai dan siap untuk dijual. "Tanda pelunasannya kami akan pakai barecode," ungkapnya.
Alasan lainnya, menurut Bambang, adalah potensi pangsa pasar yang besar minuman tersebut di Indonesia sehingga dapat memberikan penerimaan negara jika dikenakan cukai. Berdasarkan data asosiasi industri minuman saat ini pangsa pasar minuman bersoda dengan pemanis mencapai 3,8% pada 2011 dengan nilai Rp10 triliun. Sedangkan untuk minuman air mineral dalam kemasan dan minuman teh siap saji jauh lebih tinggi yaitu 84% dan 8,9% dengan nilai Rp18 triliun dan Rp12 triliun.
Pihaknya mengklaim telah menyiapkan lima pos tarif yang akan diterapkan nantinya jika kebijakan itu disepakati. Besaran tarif tersebut yaitu sekitar Rp1.000 per liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp800 miliar, Rp2.000 potensinya Rp1,58 triliun, Rp 3.000 potensinya Rp2,37 triliun, Rp 4.000 potensinya Rp3,16 triliun, dan Rp5. 000 dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,95 triliun. "Masih ada kemungkinan meningkat dengan total kosumsi 790,4 juta kilo liter, kalau jumlah penduduk atau konsumen bertambah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…