Kasus NDF Tengah Dipelajari - BI: Akuisisi Danamon Masih Panjang

NERACA

Jakarta - Keinginan DBS Group untuk mengakuisisi mayoritas saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk masih cukup panjang. Hal itu lantaran Bank Indonesia (BI) masih meneliti kelengkapan dokumen persyaratan. Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Bank, Halim Alamsyah, mengaku bahwa pihaknya melakukan proses, sehingga saat ini belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Kita masih dalam proses. Sedang diteliti seluruh syarat-syaratnya. Untuk itu, pihak terkait (Danamon dan DBS) tidak boleh bicara karena sangat sensitif bagi pasar. Saya juga belum bisa bicara lebih detil. Yang pasti, kita teliti lagi dan prosesnya masih panjang,” kata Halim di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Grup sendiri sedianya sudah diajukan sejak pertengahan 2012. Namun, aturan baru BI mengenai kepemilikan saham bank umum membuat realisasi niat salah satu grup jasa keuangan terbesar di Singapura ini molor karena harus menyesuaikan dengan berbagai persyaratan yang baru.

DBS Group berencana mengakuisisi 67,37% saham Bank Danamon yang dimiliki oleh Fullerton Financial Holdings Pte Ltd melalui Asia Financial (Indonesia). Dana yang disiapkan pun cukup luar biasa, mencapai US$7,2 miliar untuk mencaplok mayoritas saham bank yang menempati posisi keenam terbesar di Indonesia.

Tak hanya akuisisi, Halim menuturkan pihaknya sedang menyelidiki kasus aktivitas spekulasi mata uang di pasar dengan kontrak masa depan yang telah ditetapkan (Non Deliverable Forwards/NDF) yang terjadi di luar negeri, khususnya di Singapura dan Malaysia.

“Untuk kasus ini, kita masih melakukan komunikasi dengan otoritas (moneter) di Asia Tenggara, misalnya dengan Singapura dan Malaysia. Karena kita ingin tahu apa yang terjadi. Lalu bagaimana cara memitigasi dampak-dampak negatif dari masalah NDF ini,” terangnya.

Dalam konteks aturan BI saat ini, kata Halim, NDF adalah suatu transaksi spekulasi mengenai bagaimana pergerakan dua mata uang, baik dolar AS maupun rupiah, tapi diselesaikannya dengan mata uang dolar AS. “Dan itu tidak ada underlying-nya, sehingga dari sisi ketentuan BI, itu tidak diperkenankan. Jadi kalau ada bank-bank di dalam negeri yang melakukan itu, pasti dia melanggar ketentuan kita,” tukas Halim.

Dia juga menjelaskan kalau kasus pelanggaran tersebut terjadi di luar negeri, khususnya di Singapura dan Malaysia. “Jadi NDF ini yang melakukan kuotasinya, yang memberikan harganya ada di Singapura, bukan di Indonesia, sehingga ini kewajiban pemerintah setempat untuk meneliti, apakah hal itu akan menyebabkan kerugian di sana atau tidak. Untuk ini, kita tahu dan sedang memantau kasus yang terjadi di Singapura, lalu kita juga tahu Malaysia sudah mengambil langkah-langkah (penyelesaiannya),” jelasnya.

Halim juga bilang bahwa karena kasus ini sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu, maka BI juga sudah turun ke bank-bank di dalam negeri untuk meneliti apakah kasus tersebut akan berpengaruh juga kepada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. “Tapi kita tidak bisa bilang kalau itu hanya berkaitan dengan foreign bank yang basisnya di sini, tapi juga semua bank yang punya keterkaitan, pasti akan terus kita teliti,” papar dia.

Halim menerangkan bahwa ada beberapa opsi yang dapat digunakan BI untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, dia juga mengakui bahwa pasar valuta asing (valas) di Indonesia tidak sebesar di Singapura dan Malaysia. “Jadi kita sedang konsultasi, dan akan saling tukar informasi dengan bank-bank sentral negara Asean lain. Itu karena kita punya forum untuk itu sekarang,” katanya.

Menurut dia, ini tidak berkaitan dengan nilai rupiah yang sedang menurun saat ini. “Karena ini sangat teknikal yakni permainan menggunakan rupiah, tetapi transaksinya tidak diselesaikan dengan rupiah. Ini bisa terjadi di negara-negara lain juga, dan kita tidak punya otoritas untuk menghalangi itu. Karena yang melarang itu seharusnya otoritas setempat,” pungkas Halim.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Reuters melansir bahwa para dealer atau trader treasury di bank-bank Singapura terbukti berkolusi atau melakukan kartel untuk memanipulasi harga pada pasar valas offshore. Adapun mata uang yang menjadi sasaran itu adalah mata uang negara-negara berkembang (emerging market) seperti rupiah (Indonesia), ringgit (Malaysia), dan dong (Vietnam). [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…