Jakarta-Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar meminta pemerintah lebih menjalankan fungsi sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat. Dia juga menyoroti respon pemerintah terkait kekhawatiran publik terkait dampak tambang terhadap pariwisata Raja Ampat. Dimana, pemerintah seharusnya lebih menunjukkan kepedulian terhadap keterkaitan antara ekologi dan ekonomi berkelanjutan di kawasan tersebut.
NERACA
Melky membeberkan berdasarkan analisis citra satelit, deforestasi di Pulau Gag sejak 2017 hingga 2024 telah mencapai 262 hektare (ha). "Angka ini belum mencakup kerusakan wilayah pesisir akibat sedimentasi bekas galian tambang, kerusakan terumbu karang akibat lumpur yang terbawa arus laut, serta pantai-pantai yang kini tertutup lumpur karena lalu lalang kapal tongkang pengangkut nikel," ujarnya.
Menurut dia, Jatam menyebut meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan empat putusan dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), eksekusi atas keputusan tersebut masih terbatas pada ranah administrasi perizinan. "Namun penghentian total aktivitas di lapangan sebagaimana mandat utama putusan tersebut tak pernah dilakukan," ujarnya, kemarin.
Bukan hanya pemerintah pusat, Melky juga menyoroti peran pemerintah daerah yang seharusnya ikut menjaga lingkungan di Pulau Gag. "Dalam konteks bernegara, menjadi terang bahwa negara yang yang seharusnya menjadi pelindung bagi lingkungan dan masyarakat, justru berperan sebagai kaki tangan korporasi dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com.
Dia menuturkan, dengan dalih pembangunan ekonomi, pemerintah mengabaikan prinsip keberlanjutan dan malah memberikan legitimasi terhadap praktik yang merusak ekosistem Raja Ampat.
Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu, meminta semua pihak untuk menyikapi isu tambang nikel di Raja Ampat secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Dia menilai keputusan penghentian sementara yang dilakukan Kementerian ESDM merupakan langkah kehati-hatian yang perlu didukung dengan proses verifikasi yang menyeluruh.
Isu Sensitif
Menurut Christiany, maraknya opini dan tekanan publik pasca munculnya dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Gag harus dijaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang merugikan agenda hilirisasi nasional. Ia mengingatkan bahwa proses verifikasi oleh pemerintah perlu diberi ruang, agar kebijakan yang diambil tetap adil, akurat, dan tidak terjebak dalam tekanan opini.
“Isu Raja Ampat ini sensitif, tapi jangan kita bawa ke arah yang politis atau emosional. Pemerintah sudah bergerak, mari kita beri ruang untuk proses verifikasi yang adil dan transparan,” ujar Christiany di Jakarta, Minggu (8/6).
Dia menegaskan bahwa Indonesia saat ini tengah menjalankan agenda besar hilirisasi berbasis nikel sebagai pondasi ekosistem industri baterai kendaraan listrik. Namun, upaya tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan, termasuk potensi intervensi kepentingan luar yang tidak ingin Indonesia menjadi negara industri maju. “Setiap langkah kita menuju industrialisasi dan kemandirian ekonomi pasti menghadapi tekanan. Ada kekuatan konservatif yang ingin kita tetap bergantung, tidak bangkit sebagai negara maju,” ujarnya.
Christiany juga mengingatkan bahwa isu lingkungan yang tidak dikelola secara bijak dapat menjadi alat tekanan terhadap kebijakan nasional. Ia menyoroti kembali pengalaman Indonesia saat menghadapi kampanye negatif terhadap industri kelapa sawit. “Kita pernah alami ini saat sawit Indonesia diserang habis-habisan dengan dalih lingkungan. Tapi ternyata itu bagian dari agenda besar yang ingin menghambat dominasi kita di sektor itu,” ujarnya.
Karena itu, dia menilai penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi. Jangan sampai isu yang belum diverifikasi sepenuhnya justru mengganggu fokus Indonesia dalam membangun kemandirian industri nasional.
“Jangan sampai isu ini malah mengalihkan energi dan konsentrasi kita dari agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” kata mantan Bupati Minahasa Selatan tersebut.
Christiany menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus tetap menjadi prioritas, namun harus disikapi dengan pendekatan rasional dan berbasis data. Menurutnya, sikap objektif sangat dibutuhkan agar Indonesia tidak kehilangan arah dalam membangun masa depan yang mandiri dan berdaulat secara industri.
“Jaga lingkungan itu penting, tapi harus dengan pendekatan objektif. Kita sedang membangun fondasi negara maju — ini saatnya kita bersatu, bukan terpecah karena opini yang belum tentu murni,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Fokus pengawasan tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya mendapat izin langsung dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat).
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat:
PT Gag Nikel. Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang mencakup area seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Mereka telah mendapat izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047.
PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan dua adendum terbaru masing-masing diterbitkan pada 2022 dan tahun lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka juga sudah mendapatkan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) pada 2015 dan 2018 serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020.
Sampai tahun 2025, luas lahan tambang yang sudah dibuka mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar di antaranya telah direklamasi. Namun, perusahaan ini belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Produksi sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034 melalui SK Menteri ESDM No. 91201051135050013. Lokasinya berada di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektar. Untuk pengelolaan lingkungan, perusahaan ini memiliki AMDAL dan dokumen UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah:
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). PT MRP mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku sampai 26 Februari 2033. Wilayah izinnya mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Hingga kini, perusahaan masih dalam tahap eksplorasi atau pengeboran, dan belum memiliki dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Perusahaan ini mengantongi IUP dari SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku sampai 2033. Luas wilayah tambang mencapai 5.922 hektar. Mereka juga telah memperoleh IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Meski sempat memulai produksi pada 2023, saat ini tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung.
PT Nurham. Perusahaan ini mendapat izin usaha tambang melalui SK Bupati No. 8/1/IUP/PMDN/2025, berlaku hingga 2033. Wilayah izinnya berada di Pulau Waegeo seluas 3.000 hektar. Meski sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, perusahaan ini belum memulai aktivitas produksi.
Kementerian ESDM memastikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat diawasi secara ketat dan terbuka. Pengawasan meliputi kepatuhan terhadap hukum, perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung, serta keberlanjutan lingkungan. Evaluasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini mengatur reklamasi tambang harus mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial. bari/mohar/fba
Jakarta-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, lanjutkan proses hukum bagi oknum yang memanipulasi data beras yang tengah diproses…
NERACA Jakarta-Rencana penambangan nikel di Raja Ampat Papua menuai penolakan dari masyarakat akan dampak buruknya terhadap lingkungan dan termasuk pariwisata.…
NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan Budi Santoso total nilai ekspor Indonesia pada April 2025 mencapai USD20,74 miliar. Nilai…
Jakarta-Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar meminta pemerintah lebih menjalankan fungsi sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat. Dia…
Jakarta-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, lanjutkan proses hukum bagi oknum yang memanipulasi data beras yang tengah diproses…
NERACA Jakarta-Rencana penambangan nikel di Raja Ampat Papua menuai penolakan dari masyarakat akan dampak buruknya terhadap lingkungan dan termasuk pariwisata.…