Pemerintah Dorong Pengelolaan Tambang Ramah Lingkungan di Wilayah Raja Ampat

NERACA

Raja Ampat -  Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong pengelolaan tambang di wilayah Raja Ampat agar berjalan dengan prinsip ramah lingkungan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan terkait dampak tambang nikel terhadap ekosistem laut dan pariwisata Raja Ampat yang terkenal di dunia.

Direktur Jenderal  Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pengelolaan tambang mempertimbangkan kelestarian alam Raja Ampat.

“Evaluasi menyeluruh dan objektif atas semua izin tambang sangat diperlukan. Keindahan alam Raja Ampat adalah aset nasional dan internasional yang tidak boleh dikorbankan,” ujar Tri Winarno.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan, PT GAG Nikel sebagai anak perusahaan Antam wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Yakni dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya” jelas Wirantaya.

Sedangkan, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan pentingnya menyeimbangkan antara investasi tambang dan pelestarian alam. Pihaknya membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, masyarakat, dan pemerhati lingkungan untuk mencari solusi terbaik.

“Alam Raja Ampat adalah warisan untuk anak cucu kita. Tidak ada investasi yang boleh merusak lingkungan. Kami mendorong model tambang ramah lingkungan yang melibatkan masyarakat adat,” ungkap Elisa.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menghentikan sementara kegiatan tambang di beberapa pulau sensitif, termasuk Pulau Gag. Selain itu, proses revisi dan penguatan AMDAL sedang dilakukan agar seluruh kegiatan tambang memenuhi standar lingkungan yang ketat.

Koordinasi lintas kementerian saat ini difokuskan pada penyusunan skema pengelolaan tambang berkelanjutan. Ini mencakup penerapan teknologi hijau, reklamasi pasca-tambang yang optimal, serta pengawasan ketat terhadap jalur logistik. Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat adat dalam pengawasan tambang.

 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keunggulan ekologis Raja Ampat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi tambang benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013. Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Bahlil.

Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Produk Alas Kaki UMKM Tembus Kuwait

NERACA Surabaya – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana 8.872 pasang produk alas kaki buatan CV Rumah Jeddiah senilai…

KKP Jalin 3 Kerjasama Bangun Sentra Industri Garam

NERACA Rote Ndao – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan tiga kerja sama penting mewujudkan…

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Semakin Berdaya Saing

NERACA Jakarta – Industri kimia merupakan salah satu sektor yang strategis dan berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya,…

BERITA LAINNYA DI Industri

Produk Alas Kaki UMKM Tembus Kuwait

NERACA Surabaya – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana 8.872 pasang produk alas kaki buatan CV Rumah Jeddiah senilai…

Pemerintah Dorong Pengelolaan Tambang Ramah Lingkungan di Wilayah Raja Ampat

NERACA Raja Ampat -  Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong pengelolaan tambang di wilayah Raja Ampat…

KKP Jalin 3 Kerjasama Bangun Sentra Industri Garam

NERACA Rote Ndao – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan tiga kerja sama penting mewujudkan…