NERACA
Rote Ndao – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan tiga kerja sama penting mewujudkan pembangunan sentra industri garam nasional terbesar di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao bertujuan mencapai target swasembada garam di tahun 2027.
Tiga kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT. Ketiga dokumen yang ditandatangani masing-masing mencakup Nota Kesepakatan, Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi Lahan, dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Listrik untuk mendukung pembangunan dan operasional kawasan K-SIGN.
“Ini menjadi langkah awal konkret dalam membangun kawasan industri garam rakyat yang terintegrasi, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta.
Nota Kesepakatan antara KKP dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menjadi payung kerja sama dalam hal penyediaan lahan, peningkatan kapasitas masyarakat petambak garam, penyesuaian RTRW, dan pelaksanaan sosialisasi. Kemudian Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao fokus pada penyelesaian aspek legal lahan.
Ruang lingkupnya mencakup penetapan lokasi pembangunan, pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunan danpemanfatan tanah (IP4T), hingga penerbitan sertifikat tanah atas nama pemerintah. Upaya ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan lahan tambak garam di wilayah tersebut. Penandatangan dokumen kerjasama dilakukan kemarin di Rote Ndao.
Menjamin Ketersediaan Infrastruktur
Berkaitan dengan perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Sumber Daya Kelautan dan PT PLN (Persero) UIW NTT, PLN juga akan menjamin penyediaan pasokan listrik di lokasi K-SIGN. Kerja sama ini mencakup pembangunan jaringan listrik, penyediaan lahan bebas sengketa, serta publikasi informasi hasil kerja sama. Fasilitas energi ini akan menjadi tulang punggung keberhasilan industrialisasi garam di Rote Ndao.
“Ini bukan hanya tentang penandatanganan dokumen, tapi juga pernyataan tekad bahwa Indonesia bisa mandiri dalam hal garam. K-SIGN adalah simbol kebangkitan industri garam nasional yang modern, terintegrasi, dan berkeadilan,” kata Dirjen Pengelolaan Kelautan, Koswara
Lebih lanjut Koswara menekankan bahwa pembangunan K-SIGN akan mendorong pemenuhan kebutuhan akan garam industri melalui pengelolaan yang mengintegrasikan proses produksi dari hulu ke hilir. Seluruh kerjasama ini akan dilaksanakan selama periode lima tahun, mulai tahun 2025 hingga 2030. Setiap pihak telah menyusun rencana aksi dan akan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan implementasi di lapangan.
Terlaksananya tiga kerjasama ini diharapkan membuat Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao menjadi model nasional yang mendorong transformasi sektor pergaraman, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi wilayah pesisir.
Lebih lanjut, pelaksanaan program K-SIGN ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lokasi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Tahun 2025-2026, yang ditetapkan pada 2 Juni 2025.
Kawasan yang ditetapkan mencakup luas lahan sebesar 10.764 hektare, tersebar di 13 desa di tiga kecamatan, yaitu Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur, serta wilayah perairan di Teluk Pantai Baru. Ketiga lokasi dipilih berdasarkan ketersediaan lahan potensial dan dukungan ekosistem pesisir yang mendukung proses produksi garam secara efisien dan berkelanjutan.
“Kami sangat senang Rote Ndao bisa menjadi bagian dalam upaya mewujudkan swasembada garam. Dan kami sampaikan rasa terimakasih kami kepada Pemerintah Pusat yang telah menjadikan Rote Ndao sebagai kawasan sentra industri garam nasional,” kata Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk
Sebagai bentuk pengawasan, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Rote Ndao diberikan mandat melakukan pemantauan dan pelaporan berkala kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, yang selanjutnya melaporkan perkembangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setiap tiga bulan sekali.
NERACA Surabaya – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana 8.872 pasang produk alas kaki buatan CV Rumah Jeddiah senilai…
NERACA Raja Ampat - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong pengelolaan tambang di wilayah Raja Ampat…
NERACA Jakarta – Industri kimia merupakan salah satu sektor yang strategis dan berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya,…
NERACA Surabaya – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana 8.872 pasang produk alas kaki buatan CV Rumah Jeddiah senilai…
NERACA Raja Ampat - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong pengelolaan tambang di wilayah Raja Ampat…
NERACA Rote Ndao – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan tiga kerja sama penting mewujudkan…